Bangunan Salahi Aturan Dibiarkan Pemkot
Pemerintah Kota Bogor belum melakukan gebrakan membongkar bangunan yang menyalahi aturan, terutama yang berdiri di sepadan sungai.
Berdasarkan data Dinas Pengawasan Pembanguanan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor selama 2013 mencatat terdapat 106 pelanggaran bangunan. Dari jumlah pelanggaran itu, Satpol PP Kota Bogor hanya bisa menyegel 24 bangunan dan lima lainnya dibongkar.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Mulyadi berharap tahun depan Satpol PP lebih tegas dan berani. “Kami akan berikan anggaran lebih dibanding tahun sebelumnya, sebab saya dengar mereka mengeluhkan terbatasnya anggaran sehingga tak mampu membogkar bangunan bermasalah,” ucapnya, Minggu (29/12/2013).
Sementara Kasi Pengawasan dan Pengendalian Wasbangkim Wilayah I M Sarbini Hasan selama 2013 ini pihknya mencatat 106 pelanggaran bangunan, di antaranya 99 unit di Kecematan Bogor Timur dan 16 lainnya di Kecamatan Tanah Sareal. “Kedua kecamatan ini sedang tumbuh pembangunanya dibandikan empat kecamatan lainnya yang lahanya sudah sempit,” ujarnya.
Selama itu pula pihaknya melayangkan 16 surat peringatan dengan tingkat pelanggaran paling banyak bangunan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemdian disusul melanggar garis sembadan bangunan (GSB) dan tidak sesuai site plan. “Secara prosedural sudah kami berikan surat peringatan dan dilmpahkan ke Satpol PP,” katanya.
Lain hal dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agung Prihanto mengakui beberapa target selama 2013 tidak tercapai termasuk dalam penertiban bangunan bermasalah. ”Kendala utamanya anggaran kami terbatas. Tahun 2014, dengan anggaran ditambah kita akan tingkat koordinasi dengan Wasbangkim soal baungunan bermasalah,” ujarnya. (red)
