header_ads

Pedoman Badan Usaha Milik Desa

SOSIALISASI PROGRAM PEMERINTAHAN DESA
Pedoman Badan Usaha Milik Desa

.
Desa atau nama lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan asal usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Subtansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand complicace scenario) dalam konteks Pembangunaan Nasional di tingkat Desa.

Selanjutnya pasal 213 ayat (1-3) Undang-Undang di atas menyatakan bhwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan Kebutuhan Dan Potensi Desa". Pendirian badan usaha tersebut berpedoman pada peraturan Perundang-undangan, ini bagian penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa. sementara itu, peraturan di bawahnya yang mengatur tentang itu di atur lebih lanjut melalui peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Desa yang bersangkutan.

Sejalan dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, elah banyak Pemerintah Kabupaten menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Peraturan Daerah Kabupaten yang bersangkutan, hal ini didasrakan atas kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat.

Dengan demikian Badan Usaha Milik Desa dibangun atas Prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip Kooperatif, Partisipatif dan Emansipatif (user-owend, user-benefited,and user-controlled), dengan mekanisme member-base dan self-help. karena itu, pengelolannya harus dilakukan secara perofesional kooperatif,dan mandiri.

BUMDes sebagai usaha desa dimaksudkan guna menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan Masyarakat,baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat,maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dari program/peroyek pemerintah dan pemerintah daerah.

Tujuan BUMDES
Tujuan BUMDes untuk mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa; meningkatakan Kerativitas dan peluang usaha ekonomi peroduktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa/kelurahan yang berpenghasilan rendah; dan mendorong berkembangnya usaha mikro sector informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa/kelurahan yang terbebas pengaruh pelapas uang/rentenir.

Peran BUMDes dalam pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dapat dilihat dua hal, yakni sebagai sarana perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan,rata-rata investasi yang diserap oleh usaha mikro bukanlah usaha yang bersifat padat modal; dan sebagai media pengembangan jiwa kewirausahaan dan potensi usaha mikro milik masyarakat desa yang peroduktif; pemberdayaan usaha mikro secara langsung akan mendorong pengembangan potensi usaha. Peningkatan produktivitas dan pendapatan yang pada giliranya akan meningkatanya kemakmuran dan kesejahtraan para pengusaha mikro di desa.

Secara garis besar,strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha mikro di Desa,yang mencakup asapek regulasi dan perlindungan usaha.dengan demikian usaha mikro di desa diharapkan mamapu tumbuh dan berkembang secara sitimatuk,mandiri,dan berkelanjutan; menciptakan system penjaminan (guarantee financial system) untuk mendukung kegiatanekonomi peroduktif usaha mikro; menata dan memperkuat lembaga keuangan mikro untuk memperluas jangkauan layanan keuangan bagi usaha mikro dan kecil secara cepat,tepat mudah dan sistimatis.

Langkah-langkah strategis tersebut, harus segera dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan program, dengan tetap mengedepankan pada perlunya kerjasama antara pelaku di daerah. Hal ini mengingat bahwa kunci keberhasilan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes, pada berfungsinya kerjasama dan kemitraan antara pelaku usaha dalam BUMDes secara adil dan Proporsional.

Pemberdayaan  usaha  ekonomi  masyarakat  melalui  BUMDes,  mempunyai sasaran  terlayaninya masyarakat di desa /kelurahan dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif; dan tersedianya perekonomian masyarakat desa dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai potensi desa dan kebutuhan masyarakatnya.

Landasan Hukum
1. Pasal 213  Unadang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa.
2. Pasal 78,79,80,dan 81 Peraturan Pemerintah Nomr 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor :24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Desa
5. Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2012 tentang pemebentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).
6. Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat.

Landasan Filosofis
1. Perwujudan peningkatan pelayanan publik yang pengembsngsn usaha Mikro berdasarkan kebutuhan Masyarakat dan Potensi Desa untuk Kesejahtraan bersama.
2. Pengembangan sarana penciptaan lapangan Kerja dan media Pemberdayaan Ekonomi Kerakyataan.
3. Pengembangan wahana dalam perkuatan basis pajak dan retrebusi guna meningkatkan pendapatan asli Desa.

Landasan Kelembagaan
1.    Pemerintah Desa berkewajiban melaksanakan program-perogram pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat.
2.    Sebagian lembaga perekonomian masyarakat desa yang didirikan atas dasar inisiasi dan Kearifan lokal.
3.    Sebagai Instrumen peningkatan pendapatan desa dan Masyarakat.

Pendirian BUMDes
Tata - cara Pendirian BUMDes
1. Pendirian BUMDes berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Diatur berdasarkan Peraturan Desa.
3. Satu Desa hanya ada satu BUMDes.
4. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk usaha bersama (UB) atau bentuk lainya.tetapi bukan Koperasi,PT,Badan Usaha Milik Daerah,CV,UD atau lembaga Keuangan (BPR)

Tahapan Pendirian BUMDesPemerintahan Desa dan Masyarakat bersepakat mendirikan BUMDes.Pendirian BUMDes bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus di bahas di dalam Rembug Desa/Musyawarah Desa,beberapa langkah dalam persiapan pendirian BUMDes, yakni melakukan Rembug Desa/Musyawarah Desa guna membuat kesepakatan Pendirian BUMDes; melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap peroduk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDes; menyusun AD/ART; mengajukan Legalisasi Badan Hukum ke notaris untuk memperoleh Pengesahan.(pp.No.72 Th.2005 tentang Desa pasal 78 Ayat 3)

Pengelolaan BUMDes
BUMDes harus dikelola secara perofesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya dengan prinsip pengelolaan sebagai berikut :
1. Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif, Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes  harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan konstribusi yang dapat mendorong kemajuan uasah BUMDes .
3. Emansipatif, Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes, harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama .
4. Transparansi, Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap laoisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntabel, Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrative.
6. Substainabel, Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.

Organisasai Badan Usaha Milik Desa
Penasehat atau Komisaris adalah Kepala Desa
Pelaksana Operasional terdiri dari :
1.  Manajer
2.  Sekretaris
3.  Bendahara
4.  Karyawan
5.  Kepala/Ketua Unit Usaha

Monitoring dan Evaluasi 
Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diperlukan pengawasan ,selain dilaksanakan oleh Komisaris dapat ditambaha juda unsure Pemerintah Kabupaten, karena Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa
Monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan Badan Usaha Milik Desa secara baik. Evaluasi dilakukan pertriwulan atau sewaktu – waktu  jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.

Pertanggungjawaban Pengelola 
Dalam pelaksanaan Pengelolaan harus ada pertanggunjawaban dari pengurus yang
Yang harus diajukan setiap akhir periode tahun anggaran , pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemem masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur  (pengurus )organinsasi BUMDes; Laporan pertanggungjawaban, antara lain memuat
Laporan Kinerja Pengelola selama satu periode/Tahunan, Kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha ,upaya pengembangan, indikator keberhasilan, Laporan keuangan termasuk Rencana pembagian laba usaha Rencana – rencana Pengembangan Usaha yang belum terleasasi.

Permodalan BUMDes dapat diperoleh dari Pemerintahan desa, kekayaan Desa yang dipisahkan; Tabungan Masyarakat; Bantuan Pemerintah ,Pemerintah Provinsi dan /atau Pemeeintah Daerah; Pinjaman, yang dapat berasal dari lrmbaga Keuangan; dan Kerja sama usaha dengan pihak lain.

Pengembangan Usaha Jasa Jenis Usaha dan Pengembangan BUMDes meliputi Usaha Jasa; Usaha Penyaluran Sembilan Bahan Pokok; Usaha Perdagangan; Usaha Industri kecil dan Rumah Tangga

Petunjuk Teknis Pengelolaan Badan  Usaha Milik Desa ( BUMDes) ini dijadikan pedoman dalam Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) sebagai upaya dalam peningkatan pemberdayaan usaha ekonomi masyrakat di perdesaan .


Badan Pemberdayaan Masyarakat 
Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor
 
Roy E. Khaerudyn
Kepala
.


Sosialisasi Pedoman Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Bogor Tahun 2013




09/12/2013
Diberdayakan oleh Blogger.