PT. Banteng Abaikan Nota Disnaker
PT.
Banteng Tak Patuhi Nota Dinas Tenaga Kerja
Tetapkan
Buruh Kontrak Menjadi Buruh Tetap.
Lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, PT. Banteng Pratama Rubber mempekerjakan buruhnya
menggunakan sistem kerja kontrak, padahal perusahaan yang memproduksi ban
bermerk Lucky Stone dan MIZZLE ini dilarang untuk mempekerjakan
buruhnya dengan sistem perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak dan
harian lepas), karena sifat dan jenis pekerjaannya terus menerus serta tidak
dapat diperkirakan penyelesaiannya. Oleh karena itu, PT. Banteng Pratama Rubber
telah diberikan 4 (empat) nota oleh Dinas Tenaga Kerja untuk menetapkan buruh
kontrak menjadi buruh tetap.
Perusahaan
yang memproduksi ban merk bermerk Lucky Stone dan MIZZLE, yang
berkedudukan di Jl. Pahlawan Km. 1,5, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat ini, juga menghilangkan tunjangan transport, premi hadir, tunjangan
shift dan tunjangan golongan per bulan Januari 2013 tanpa alasan yang jelas.
Selain
itu, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1984 tersebut, tidak membayar premi
jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan upah yang diterima pekerja/buruh,
sehingga perusahaan yang memiliki slogan “Menjawab Semua Tantangan” ini, telah
membohongi PT. Jamsostek. Bahkan, perusahaan yang mempunyai lebih dari 800
pekerja tersebut, mudah memberikan hukuman mutasi serta pemutusan hubungan
kerja sewenang-wenang.
Oleh
karenanya, bertepatan dengan Peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia ditiap
tanggal 10 Desember, Ikatan Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Bogor akan
memperingati hari tersebut dan sekaligus memulai aksi Unjuk Rasa selama satu
bulan penuh, serta mendesak PT. Banteng Pratama Rubber untuk :
1. Menetapkan
Pekerja/buruh Kontrak di PT. Banteng Pratama Rubber menjadi Pekerja/Buruh Tetap;
2. Mengembalikan
Tunjangan Transport, Premi Hadir, Tunjangan Shift dan Tunjangan Golongan;
3. Membayar Premi
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
4. Menghentikan
Mutasi dan PHK Sewenang-wenang.
Demikian
pernyataan sikap ini disampaikan, terima kasih.
Bogor, 10 Desember 2013
Federasi Ikatan
Serikat Buruh Indonesia
Reza Firmansyah
Koordinator