header_ads

PT. Banteng Abaikan Nota Disnaker

 PT. Banteng Tak Patuhi Nota Dinas Tenaga Kerja
Tetapkan Buruh Kontrak Menjadi Buruh Tetap.


Lebih dari 10 (sepuluh) tahun, PT. Banteng Pratama Rubber mempekerjakan buruhnya menggunakan sistem kerja kontrak, padahal perusahaan yang memproduksi ban bermerk Lucky Stone dan MIZZLE ini dilarang untuk mempekerjakan buruhnya dengan sistem perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak dan harian lepas), karena sifat dan jenis pekerjaannya terus menerus serta tidak dapat diperkirakan penyelesaiannya. Oleh karena itu, PT. Banteng Pratama Rubber telah diberikan 4 (empat) nota oleh Dinas Tenaga Kerja untuk menetapkan buruh kontrak menjadi buruh tetap.

Perusahaan yang memproduksi ban merk bermerk Lucky Stone dan MIZZLE, yang berkedudukan di Jl. Pahlawan Km. 1,5, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, juga menghilangkan tunjangan transport, premi hadir, tunjangan shift dan tunjangan golongan per bulan Januari 2013 tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1984 tersebut, tidak membayar premi jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan upah yang diterima pekerja/buruh, sehingga perusahaan yang memiliki slogan “Menjawab Semua Tantangan” ini, telah membohongi PT. Jamsostek. Bahkan, perusahaan yang mempunyai lebih dari 800 pekerja tersebut, mudah memberikan hukuman mutasi serta pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang.

Oleh karenanya, bertepatan dengan Peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia ditiap tanggal 10 Desember, Ikatan Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Bogor akan memperingati hari tersebut dan sekaligus memulai aksi Unjuk Rasa selama satu bulan penuh, serta mendesak PT. Banteng Pratama Rubber untuk :

1. Menetapkan Pekerja/buruh Kontrak di PT. Banteng Pratama Rubber menjadi Pekerja/Buruh Tetap;
2. Mengembalikan Tunjangan Transport, Premi Hadir, Tunjangan Shift dan Tunjangan Golongan;
3. Membayar Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menghentikan Mutasi dan PHK Sewenang-wenang.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, terima kasih.


Bogor, 10 Desember 2013
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia


Reza Firmansyah
Koordinator

Diberdayakan oleh Blogger.