header_ads

Diduga Oknum BPN Hapus Hasil Ukur

SUKAMAKMUR - Caleg Romsih Karyadi masih menghirup udara bebas. 

Sembilan bulan penanganan kasus pemalsuan tanah yang melibatkan Kades Sukaharja Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi terganjal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Hingga berita ini dimuat, Bagian Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Bogor belum mengeluarkan hasil ukur dengan alasan masih ada bidang tanah yang tumpang tindih kepemilikan.

Sementara, pemilik lahan yang dirugikan Wayan Supadno kembali mempertanyakan hasil ukur yang sudah satu bulan lebih tak kunjung diterbitkan. “Alasannya apa lagi, kan data dan bukti otentik kepemilikan sudah lengkap dan dinyatakan sah milik saya, tapi mengapa masih digantung lagi dibagian pengukuran. Tentu saja ini menghambat proses hukum yang tengah ditegakkan, bahkan pihak pengadilan belum mengeluarkan Surat Sita Khusus Buku Leter C dan Kejaksaan juga belum menerbitkan SP21,” keluh Wayan Supadno kepada Wartawan, Rabu (18/12/2013).

Dirinya juga menuturkan sejak dirinya membuat laporan polisi sekira sembilan bulan lalu penanganan kasusnya terkesan lamban, padahal dirinya menuntut hak atas lahan miliknya yang surat tanahnya dipalsukan oleh Kades. “Apa istimewanya Romsih Karyadi yang hingga saat ini masih belum dijadikan tersangka. Saya ingin penegakan hukum ditegakkan atas kasus ini,” pintanya.

Selain melapor ke Polres Bogor dan BPN Kabupaten Bogor, dirinya juga telah melaporkan hal ini ke Propam Jawa Barat, BPN Jawa Barat dan BPN Pusat termasuk ke meja Kapolri. “Saat ini Polres Bogor sudah bekerja dengan baik, namun kembali terganjal di BPN bagian ukur, kenapa hasil ukur terbitnya lamban dan malah muncul dugaan hasil ukur pak Imam Baedowi ikut raib. Ini perlu ditelusuri ada apa kok dokumen BPN bisa dihapus ya,” tambahnya sambil menunjukkan berkas otentik kepemilikan lahan yang sah miliknya.

Atas pengalamannya ini, Wayan berpesan kepada masyarakat yang hendak membeli tanah dibogor agar lebih cermat dan teliti sebelum transaksi agar tidak mengalami hal - hal yang dapat merugikan dikemudian hari. "Kasus ini bisa menjadi cerminan bagi publik bahwa harus jeli sebelum membeli tanah di Bogor," pesannya.

Melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Bogor Didik Purwanto membenarkan Kades Sukaharja Karyadi Fandrek sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun istrinya Romsih Karyadi masih dalam proses.

Sementara Bagian pengukuran Ir. Galih menghindar saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan. “Maaf ini bukan kewenangan saya, coba ke pimpinan langsung. Saya sudah pulang dari kantor,” jawab Galih melalui pesan singkat sekira pukul 14.15 Wib. Sebelumnya Kades Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi Fandrek melalui timsesnya sudah sejak lama dihubungi berkali - kali, namun hingga berita ini dimuat belum bersedia dimintai keterangan oleh wartawan.



Pemalsuan surat tanah
 
Persoalan tanah ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan catatan, kasus ini sudah muncul tanggal 20 Juli 2012 di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur. Ketika itu diberitakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menjual, menukar sesuatu hak atas tanah.


Hal ini terungkap saat pelapor sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, atas nama (Wayan Supadno), ditolak dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendaftarkan sertifikat terlebih dahulu. Mengetahui itu, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp2,5 miliar. 


Merasa dirugikan, pelapor langsung mengadukan hal itu ke Polres Bogor dengan pengaduan nomor polisi LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR, tertanggal 18 April 2013, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Kapolres Bogor Kani IPDA Fajar Hidayat. 

Sebagai terlapor Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek bersama istrinya Romsih Karyadi, ketika itu diancam pasal pemalsuan, yakni pasal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana. (als)


Foto: Kantor Timses Romsih Karyadi
Editor: Alsabili




Diberdayakan oleh Blogger.