header_ads

Publikasi Dinas Tata Bangunan Dan Permukiman 2013

 PUBLIKASI KINERJA
DINAS TATA BANGUNAN DAN PEMUKIMAN 

KABUPATEN BOGOR
TAHUN ANGGARAN 2013


REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
 

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor merupakan salah satu organisasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang tata bangunan dan pemukiman berdasarkan azas otonomi, dekonsentrasi dan pembantuan serta kebijakan teknis meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan dibidang tata bangunan, perumahan dan pemukiman.

Guna mendukung Visi Kabupaten Bogor yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bogor yang Bertaqwa, Berdaya dan Berbudaya Menuju Sejahtera dan melaksanakan Misi Meningkatkan Infrastruktur dan Aksesibilitas Daerah yang Berkualitas, Terintegrasi dan Berkelanjutan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman menetapkan Visi Terwujudnya Bangunan dan Pemukiman yang sehat, Aman dan Nyaman.

Salah satu kebijakan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman yaitu kebijakan pengembangan wilayah dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan investasi swasta demi peningkatan kuantitas dan kualitas ketersediaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor, peningkatan cakupan pelayanan perumahan yang layak huni dan memenuhi persyaratan teknis bangunan dan penataan kawasan kumuh perkotaan serta pemugaran perumahan dan lingkungan desa terpadu.

Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga, tidak saja mencakup aspek fisik tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi syarat kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak huni diharapkan tercapai ketahanan keluarga.

Ketidakberdayaan kelompok fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Demikian pula persoalan sarana prasarana lingkungan yang belum memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Oleh karena itu salah satu program pembangunan yang menjadi prioritas adalah penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

Sebagai wujud kepedulian kepada kelompok fakir miskin, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman memperbaiki rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Bogor dengan mengalokasikan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari sumber dana APBD dan melibatkan seluruh komponen (stakeholder) baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, masyarakat,  dunia usaha dan elemen lainnya.
Berdasarkan data RTLH di Kabupaten Bogor pada tahun 2009 terdapat 49.093 unit RTLH yang tersebar di 40 kecamatan. Dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 sudah dilakukan rehabilitasi RTLH sebanyak 16.243 unittersebar di 40 kecamatan.

Untuktahun 2013 akandilakukanrehabilitasirumahtidaklayakhunisebanyak 9.965 unit dengan rincian 5.500 unit berasal dari dana APBD Kabupaten Bogor, 3.708 unit  bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat, 200 unit bantuan dari Kementerian Sosial, 360 unit bantuan dari Provinsi Jawa Barat serta 197 unit dari CSR oleh PT. Bank bjb.

Jumlah unit RTLH yang sudah mulai pelaksanaan rehabilitasi pada tahun 2013 adalah sebanyak 5.000 unit yang tersebar di 198 desa/kelurahan pada 39 kecamatan, sedangkan untuk 500 unit berikutnya dalam tahap persiapan.

Bantuan stimulan rehabilitasi RTLH dari APBD Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp.41.250.000.000,- (Empat Puluh Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau Rp.7.500.000,-/unit.

CAPAIAN KINERJA REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2009-2012


SUMBER DANA
REALISASI PENANGANAN (unit)
JUMLAH
TAHUN 2009
TAHUN 2010
TAHUN 2011
TAHUN 2012
1
APBD KABUPATEN BOGOR
780
2.000
3.000
5.215
10.995
2
APBN (KEMENSOS)
-
250
-
72
322
3
APBN (KEMENPERA)
-
400
-
4.004
4.404
4
CSR BANK BJB
-
55
215
190
460
5
BALADAH IMAH
-
-
2
-
2
6
REREONGAN SARUMPI
15
15
21
9
60

JUMLAH
795
2.720
3.238
9.490
16.243

DATA REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN 2013 YANG DIDANAI DARI APBD KABUPATEN BOGOR




KECAMATAN
JUMLAH DESA
JUMLAH UNIT
1
BabakanMadang
4
125
2
Bojonggede
3
75
3
Caringin
4
100
4
Cariu
5
125
5
Ciampea
6
150
6
Ciawi
6
150
7
Cibungbulang
7
175
8
Cigombong
5
125
9
Cigudeg
7
165
10
Cijeruk
4
100
11
Cileungsi
6
150
12
Ciomas
5
125
13
Cisarua
5
125
14
Ciseeng
6
150
15
Citeureup
7
175
16
Dramaga
4
100
17
GunungPutri
6
135
18
GunungSindur
6
140
19
Jasinga
8
200
20
Jonggol
6
150
21
Kemang
4
85
22
Klapanunggal
5
125
23
Leuwiliang
5
125
24
Leuwisadeng
3
150
25
Megamendung
5
125
26
Nanggung
4
100
27
Pamijahan
6
150
28
Parung
4
100
29
ParungPanjang
4
100
30
Rumpin
7
175
31
Rancabungur
5
125
32
Sukajaya
8
200
33
Sukaraja
6
150
34
Sukamakmur
5
125
35
Tamansari
4
100
36
Tajurhalang
2
50
37
Tanjungsari
5
125
38
Tenjo
4
100
39
Tenjolaya
2
50

JUMLAH
198
5.000

Total penanganan rehabilitasi RTLH dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 di 417 desa  dan 17 kelurahan pada 40 kecamatan adalah sebanyak 26.208 unit dari 49.093 unit atau sebesar 53,38 %. Sedangkan sisa penanganan sebanyak 22.885 unit berikut hasil pemutakhiran data base RTLH akan diupayakan dilakukan rehabilitasi pada tahun berikutnya.

Berdasarkan pemutakhiran data base RTLH tahun 2013 maka pada akhir tahun 2013 telah menciptakan 4 kelurahan, 13 desa dan 1 kecamatan yang tuntas dilakukan rehabilitasi RTLH. Kelurahan yang telah tuntas adalah Pondok Rajeg, Harapan Jaya, Pabuaran dan Ciri Mekar di Kecamatan Cibinong. Desa tuntas adalah Cimandala Kecamatan Sukaraja dan Tapos II Kecamatan Tenjolaya. Sedangkan Kecamatan tuntas RTLH adalah Parungpanjang yang terdiri atas 11 desa yaitu Kabasiran, Cikuda, Cibunar, Parungpanjang, Jagabita, Jagabaya, Gorowong, Dago, Pingku, Lumpang dan Gintung Cilejet.










MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI


 

18/12/2013
Diberdayakan oleh Blogger.