Inspektorat Bina Penatausahaan Bantuan BOS
CIBINONG - BOS untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia.
Inspektorat Kabupaten Bogor menyelenggarakan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 700/40/Kpts/Per-UU/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2013.
Inspektorat mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan yang terdiri dari Audit, Revie, Monitoring dan Evaluasi, serta pemeriksaan lainnya yaitu pembinaan, pendampingan/ asistensi dan fasilitasi. Dalam hal Pembinaan, beberapa waktu yang lalu Inspektorat telah melaksanakan Pembinaan terhadap Penatausahaan Adminstrasi Keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Wilayah UPT Pendidikan di seluruh Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2012/2013.
Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah diharapkan bisadimanfaatkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian keberadaan BOS dapat dirasakan dampaknya dan manfaatnya bagi peningkatan kecerdasan anak-anak didik, dan bagi kemajuan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pembinaan dalam rangka memberikan pembelajaran dan pemahaman terhadap Penatausahaan Administrasi Keuangan BOS untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Manajemen BOS (Bendahara Sekolah dan Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab), selain itu juga untuk mengetahui, menilaipenyaluranpenggunaan dana, pembukuandan pertanggungjawaban serta pelaporanapakahtelah dilaksanakan sesuai dengan pedoman.
Sasaran pelaksanaan pembinaan penatausahaan adminstrasi keuanganBOS adalah sekolah-sekolah penerima BOS yang dananya bersumber dari Pusat, Propinsi dan Kabupaten di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk Tahun Pelajaran 2012/2013.
Adapun ruang lingkup pembinaan penatausahaan keuangan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogorini meliputi kegiatan penyaluran dana BOS, penatausahaan keuangan, ketepatan pelaporan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obyeksekolah yang dibina adalah seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Wilayah UPT Pendidikan di setiap Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pembinaan terhadap pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada UPT Pendidikan di seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor diharapkan agar kerjasama dan koordinasi bersama antara Tim manajemen BOS Kabupaten dan Tim manajemen BOS Sekolah diwilayah UPT Pendidikan di seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor kedepannya bisa lebih baik lagi dan Penatausahaan Administrasi Keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (red)