Perda Penyertaan Modal Disetujui DPRD
DPRD Setujui Perda Penyertaan Modal Untuk PD Pasar Pakuan Jaya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Persetujuan Perda penyertaan modal tersebut ditandatangani bersama DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor dalam rapat Paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya Mufti Faoqi di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (19/13/2013)
Walikota Bogor Diani Budiarto memaparkan, dengan ditetapkannya perda ini, maka PD Pasar Pakuan Jaya memiliki tambahan asset berupa tanah dan bangunan di Pasar Kebon Kembang Blok F, Pasar Kebon Kembang Blok G, Pasar Baru Bogor, Pasar Merdeka, Pasar Pamoyanan, Pasar Tanah Baru, dan tanah di Pasar Taman Anggrek.
Dijelaskan, besaran nilai tanah dan bangunan yang menjadi penyertaan modal pada PD Pasar Pakuan Jaya, semuanya sudah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian atau appraisal yang dilakukan oleh Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik.
Terkait dengan jumlah penyertaan modal berupa dana, Walikota Diani Budiarto memahami bahwa besaran nilai yang ditambahkan harus senantiasa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan pula dengan rencana bisnis PD Pasar Pakuan Jaya.
Walikota mengungkapkan, nilai penyertaan modal, yang masih tersisa sebesar Rp27.500.000.000 akan dipenuhi secara bertahap melalui penetapan APBD tahun-tahun mendatang. Seperti diketahui, nilai total penyertan modal berupa dana yang diberikan Pemerintah Kota Bogor seluruhnya sebesar Rp45 miliar.
Menurutnya, keberadaan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai BUMD yang khusus mengelola pasar-pasar tradisional, merupakan perwujudan pelayanan yang dapat diberikan Pemerintah Kota Bogor, tentang kebutuhan sarana dan prasarana pasar sebagai tempat bertransaksi masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok mereka.
Diani berharap Keberadaan pasar tradisional harus terkelola untuk bisa bertahan sebagai tempat yang nyaman dan menarik bagi masyarakat, sehingga memiliki daya saing yang kuat dengan sentuhan manajemen modern dan didukung oleh pemodalan yang relatif lebih besar.
Nantinya, kata Diani, pasar-pasar tradisional mampu menampung seluruh kegiatan perdagangan eceran kecil, sehingga tidak ada lagi istilah pasar tumpah atau PKL yang berjualan di tempat-tempat tidak semestinya, yang selama ini sudah menimbulkan permasalahan ketertiban dan persoalan kebersihan kota.
Walikota berharap adanya usaha-usaha keras dan konsisten dari semua pihak yang dapat dilibatkan, untuk mendorong dan memajukan pasar-pasar tradisional agar lebih berdaya saing tinggi. Sebab, pada sisi lain sebagai kota yang terus tumbuh menjadi sebuah kota besar, Kota Bogor tidak selayaknya menahan kedatangan investasi besar dalam perdagangan retail. (chris)
Editor: MICHELLE