Karyadi Fandrek Tertangkap
Karyadi Fandrek ditangkap setelah lama buron
Menyusul tersangka Romsih Karyadi yang telah dijemput paksa untuk diperiksa tim penyidik, meskipun tidak dilakukan penahanan. Senin (30/12/2013), Karyadi Fandrek dijemput Paksa oleh tim penyidik Polres Bogor.
Mantan Kades Sukaharja yang memalsukan surat tanah warga ini digelandang ke Markas Polres Bogor untuk menempuh pemeriksaan. Berita penangkapan Karyadi Fandrek ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, Didiek Purwanto.
Sebelumnya warga warga pemilik lahan yang dirugikan minta perlindungan pihak kepolisian lantaran telah diancam kekerasan yang diduga oleh orang suruhan tersangka pemalsu surat tanah warga.
Tim penyidik Polres Bogor dalam menangani kasus pemalsuan surat tanah warga telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sukaharja Karyadi Fandrek dan istrinya Romsih Karyadi sebagai tersangka.
Dirinya menjelaskan dalam penyidikan telah ditemukan bukti keterlibatan Romsih Karyadi yang telah melakukan penjualan tanpa hak tanah sesuai akta jual beli No.1343/2012 tanggal 27 Juli 2012; dan akta jual beli No.1344/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Rakhmat Cahyobroto, S.Sos,SH.M.Kn.
"Bukti sudah konkrit tapi mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. Yang terjadi justeru sebaliknya pihak kami sempat mendapat ancaman dan kekerasan dari orang - orang yang diduga suruhan kedua tersangka," jelasnya.
Dirinya terpaksa harus meningkatkan laporan kasus ini kepada Kapolda Jawa Barat guna perlindungan hukum dan pengaduan resmi penanganan kasus pidana atas laporan Polisi No.LP/B/405/IV/2013/JBR/RES BOGOR.
Hal ini, lanjut Hendra, juga sudah dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan Polisi No.LP/B/1157/X/2013/JBR/RES BOGOR tanggal 6 Oktober 2013; dan SP2HP No.B/1951/XII/2013/Reskrim tanggal 9 Desember 2013. "Terhadap ancaman kekerasan itu kami memohon perlindungan pihak kepolisian. Kami juga sudah kirim surat kepada Kapolda Jabar mengenai adanya dugaan pembelokan arah penyidikan kasus ini," tambah Hendra.
9 bulan tangani kasus
Berdasarkan SP2HP No.B/1878/XI/2013/Reskrim tanggal 24 November 2013 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Bogor Didik Purwanto,SH,SIK menyebutkan tim penyidik memohon penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Cibinong, dan tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap buku C desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Pihaknya juga sudah memeriksa tujuh orang saksi, bahkan pada tanggal 7 Desember 2013 tim penyidik/penyidik pembantu sudah mengejar tersangka di kediamannya, namun tersangka tidak ada ditempat. Pihak Polres Bogor baru berhasil menjemput paksa Romsih Karyadi pada tanggal 22 Desember 2013 di kediamannya, sementara Karyadi Fandrek masih dalam pengejaran polisi.
Disebutkan, Karyadi Fandrek sebagai tersangka yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan menjual menukar sesuatu hak atas tanah yang belum sertifikat. “Awal mula kejadian saat pelapor mengajukan sertifikat ke BPN Bogor ditolak dengan alasan sudah ada orang lain yang mendaftarkan terlebih dahulu. Akibat kejadian ini pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.2,5 miliar,” sebutnya. (als)
Editor: Alsabili
