Pasca Bongkar Vila BLH Akan Tanam Pohon
CIBINONG - Penanaman pohon ekonomis sebagai solusi.
Pasca pembongkaran vila Puncak Bogor, Bupati Bogor memerintahkan Kepala Badan Lingkungan Kabupaten Bogor Rony Sukmana untuk segera melakukan penghijauan di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Pihak BLH akan menanami lahan bekas vila dengan tanaman ekonomis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai solusi bagi warga yang selama ini menyandarkan hidup sebagai penjaga vila.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) BLH Kabupaten Bogor dari Kecamatan Cisarua, Tedja mengatakan lahan bekas vila akan dikembalikan menjadi lahan resapan air dengan membuat butuh sumur resapan dan biopori, sekaligus ditanami tanaman ekonomis untuk dimanfaatkan masyarakat setempat.
Kepala Badan Lingkungan Kabupaten Bogor Rony Sukmana membenarkan adanya perintah Bupati Bogor untuk mengembalikan fungsi daerah resapan air dan konservasi, sesuai Perpres No 54/2009 yang menyebutkan kawasan Puncak tidak boleh dijadikan kawasan penetapan.
"Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan yang telah terbentuk mulai bekerja awal Januari 2014 yang akan bertugas melindungi kawasan konservasi dan resapan yang terkikis dan rusak oleh adanya pembangunan vila di Puncak, Cisarua. Nantinya, mereka wajib melaporkan temuan atau kegiatannya setiap triwulan langsung kepada BLH,” kata Rony, kemarin.
Sejumlah seratus satgas itu nantinya akan ditempatkan di 19 kecamatan di Kabupaten Bogor yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan konservasi dan lindung, disamping itu melaksanakan tugas membantu memberikan penyuluhan, edukasi dan pengawasan lingkungan hidup. (red)