header_ads

Undang Undang Desa

UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Enam Tahun.

DPR dan pemerintah telah mencapai dua kesepakatan strategis, yakni soal masa jabatan lurah dan besaran alokasi anggaran untuk desa, terkait pembahasan RUU Desa.

“Pembahasan sangat alot, selesai pukul 02.30 WIB, Kamis. Dicapai kesepakatan, mengenai masa jabatan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa adalah 6 tahun dan berlaku selama 3 periode,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko, kemarin.

Kesepakatan kedua, yakni menyangkut besaran alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Merujuk pada Pasal 72 ayat (2), bahwa besaran alokasi anggaran untuk desa sebagaimana Pasal 72 ayat (1) huruf (B) bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah.


“Besaran alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer,” imbuh legislator Fraksi PDIP ini. Terkait kesepakatan itu pula, Pansus RUU Desa meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk segera memutuskan alokasi dana desa ini baik secara langsung atau bertahap. Dengan begitu, pekan depan (18 Desember 2013) bisa disahkan pada saat rapat paripurna.

Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa Guning Putri Bogor mendesak pengesahan UU Desa dipercepat. Para Kades ini mengingatkan bahwa RUU itu nantinya akan mengatur masa jabatan kades yang diperbolehkan mencalonkan diri sebanyak tiga periode, secara berturut-turut. Hal ini diutarakan Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Gunung Putri, Agus Suherman, Selasa (19/11) lalu. (red)





Twitter 
Facebook 
Diberdayakan oleh Blogger.