Polresta Bogor Sita Ganja Dan Shabu
KOTA - Polresta Bogor Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Dan Shabu
Ganja seberat 8,5 kilo dan 1 gram shabu-shabu diamankan dari delapan tersangka setelah berlangsung penangkapan berturut-turut selama sepekan terakhir. Dua pengedar sekaligus pemakai shabu ditangkap didua tempat terpisah yakni di Wangun Bogor Timur dan Tegalgundil Bogor Utara dengan masing-masing barang bukti seberat setengah gram sabu.
Sedangkan empat pemakai ganja, Taufik Ridwan 30, Alfi Fauzi 26, Deby Yaniansyah 20, dan Rio Gunandar ditangkap saat pesta ganja. Dari tangan pelaku, petugas menyita 5 linting dan 2 paket kecil ganja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, ganja didapat dari Asep Juandi 35. Di lokasi, Asep mengaku, ganja dipasok oleh Irul Muhajir 34.
Petugas lalu menangkap pelaku dirumahnya di Kamung Gudang Bogor Tengah Kota Bogor bersama barang bukti setengah kilo ganja. Petugas lalu bergerak ke rumah pelaku di Kampung Cileubeut Barat Sukaraja. Penangkapan yang berlangsung Senin (16/12/2013) malam ini, petugas menyita 8 kilo ganja kering. Kepada wartawan Selasa (17/12) siang, dua pemakai shabu mengaku, mengkonsumsi sabu memberi semangat luar biasa dalam beraktifitas.
Yusuf Abdul Aziz 31, satu pengedar sekaligus pemakai shabu menuturkan, dia mengkonsumsi shabu untuk menambah gairah saat bermain game di warnet. “Saya pakai bareng teman-teman. Kalau abis pakai sabu, saya lalu ke warnet. Main game sampai pagi. Pokoknya semangat terus,” kata Yusuf, Selasa (17/12) siang.
Sementara Nuryadin alias Yadi 30, mengaku, ia memakai shabu, karena pekerjaannya sebagai penjaga villa di Megamendung membutuhkan energi lebih. “Saya jaga villa malam. Makanya saya butuh energi tambahan. Saya ditangkap di Wangun Bogor Timur saat dalam perjalanan mau kerja sehabis pakai. Sisa shabu setengah gram saya kantongin. Barang bukti itu sudah diambil polisi,” papar pengantin baru ini menyesal.
Wakapolres Bogor Kota, Kompol M. Santoso didampingi Kabag Humas, Iptu Ni Komang menuturkan, dari tangan masing-masing pelaku, disita setengah gram shabu. Semua pelaku dikenai pasal 111 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahin 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. “Pengakuan mereka, shabu itu sisa pakai bersama teman-temannya. Mereka beli dari seorang pengedar yang kini masih diburu petugas,” kata Kompol Santoso.
Ditambahkan, pelaku utama ganja, Irul Muhajir mengaku, barang bukti 8 kilo ganja yang disita saat penangkapan didapat dari seseorang melalui telepon. “Pengakuan pelaku, ia tidak kenal bandar besar ganja. Dia telepon lalu barang diantar dan ditaruh disebuah tempat yang dijanjikan setelah uang di transfer,”paparnya. (red)