header_ads

Publikasi Kinerja BAPPEDA Kabupaten Bogor Tahun 2013

STRATEGI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN 
DAN INFRASTRUKTUR PERKOTAAN (SPPIP) 
KABUPATEN BOGOR


Latar Belakang 
Pesatnya perkembangan kawasan perkotaan di satu sisi membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi wilayah.  Namun di sisi yang lain menimbulkan berbagai persolaan, antara lain: belum terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat, perkembangan kawasan permukiman yang tidak terkendali, munculnya kantung-kantung permukiman kumuh pada kawasan pusat kota, pemenuhan kebutuhan infrastruktur perkotaan yang belum memadai, serta beragam persoalan lainnya.

Antisipasi perkembangan kawasan permukiman perkotaan di Kabupaten Bogor dalam bentuk perencanaan yang terintegrasi antara spot kawasan satu dengan yang lainnya melalui berbagai kebijakan pembangunan dan penataan ruang yang terdapat di Kabupaten Bogor perlu segera dilakukan. Untuk itu, Bappeda Kabupaten Bogor sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam urusan perencanaan pembangunan perlu menyiapkan suatu strategi pembangunan permukiman yang terintegrasi dengan kebijakan lain melalui Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor.

Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor diharapkan akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dan pelaksanaan pembangunan kota, yang akan mengintegrasikan penyediaan infrastruktur permukiman perkotaan dengan program pembangunan lainnya yang terpadu.

Tujuan Penyusunan SPPIP
Tujuan penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor adalah untuk memfasilitasi pemangku kepentingan daerah dalam melaksanakan penyusunan dan menghasilkan dokumen SPPIP Kabupaten Bogor melalui proses diskusi untuk mencapai kesepakatan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang terintegrasi dan berkesinambungan sebagai acuan pembangunan Kabupaten Bogor.

Sasaran Penyusunan SPPIP
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai dari peyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor, sebagai berikut:
  • Tersedianya instrumen pengembangan kawasan perkotaan yang menitikberatkan pada pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang dapat diacu oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah yang memenuhi kaidah perencanaan dan kaidah tata kepemerintahan yang baik.
  • Terwujudnya keselarasan strategi pengembangan kawasan permukiman perkotaan antara sasaran pembangunan permukiman perkotaan nasional dengan rencana pembangunan perkotaan di daerah.
  • Tersedianya acuan perencanaan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan investasi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang dapat mendukung dan mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan karakter atau kekhasan dan tujuan pembangunannya.
Ruang Lingkup Wilayah 
Wilayah perencanaan dalam penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor mencakup kawasan perkotaan yang ada di Kabupaten Bogor. Adapun wilayah yang menjadi kajian adalah kawasan permukiman di Kabupaten Bogor yang telah diarahkan dalam rencana pola ruang kawasan budidaya di dalam RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025  yang telah dilegalkan melalui Peraturan Daerah Kabuaten Bogor Nomor 19 tahun 2008.

Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan Skala Kabupaten

1. Strategi untuk Perwujudan kawasan permukiman perkotaan yang layak dan mendukung pola dan struktur ruang wilayah kabupaten yang hirarkis, produktif dan berkelanjutan

 
NO.
TARGET PENANGANAN
KEBUTUHAN
STRATEGI
1.1
Penyediaan perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat

Cakupan ketersediaan rumah layak huni sebesar 70% pada tahun 2025 dan 100% pada tahun 2032
·    Penanganan RTLH harus sinergis dengan penataan kawasan dan pemberdayaan masyarakat
·    Penanganan rumah tidak layak huni sebesar 100% yaitu 66.513 unit hingga tahun 2032
·    Meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu melalui perbaikan bangunan rumah swadaya dan rumah sederhana yang tersebar di Kabupaten Bogor
1.2
Pengembangan kawasan permukiman untuk mendukung kebutuhan permukiman berkelanjutan yang sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten Bogor

·    Pola pemenuhan rumah tahun 2032; 65% swadaya, KK tidak mampu ditargetkan menurun menjadi 26%
·    Backlog perkotaan ditargetkan diselesaikan hingga tahun 2025
·    Cakupan layanan rumah yang terjangkau sebesar 70%  tahun 2025 dan 100% tahun 2032
·    Pemenuhan kebutuhan rumah berdasarkan segmentasi pendapatan dan pola perolehan rumah
·    Alokasi spasial kawasan permukiman mengacu pada RTRW Kabupaten (diarahkan pada PP 1 dan PP 2)
·    Pengendalian perkembangan kawasan permukiman pada hinterland metro dan perumahan swadaya
·    Pembangunan vertikal akibat daya tampung lahan yang kurang (pada periode 5 tahun ke tiga)
·    Mendorong pengembangan perumahan formal pada kawasan perkotaan Cibinong Raya dan pada kawasan-kawasan cepat tumbuh
·    Mengembangkan hunian vertical di kawasan perkotaan Cibinong Raya
·    Mendorong perkembangan perumahan swadaya yang tersebar di Kabupaten Bogor
·    Memfasilitasi penyediaan rumah sederhana sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah –rendah yang tersebar di Kabupaten Bogor  melalui bantuan pendanaan dan dukungan infrastruktur
1.3
Perwujudan kawasan permukiman untuk mendukung kawasan Metropolitan Jakarta dan sekitarnya (Jabodebek)

terkendalinya perkembangan kawasan permukiman pada wilayah hinterland metropolitan
·    Mengendalikan serta mengatur perkembangan perumahan pada wilayah hinterland metropolitan
·    Memberikan dukungan infrastruktur perkotaan yang terintegrasi dengan infrastruktur permukiman pada perumahan-perumahan yang sudah berkembang di wilayah hinterland metropolitan
·    Mendorong pengembangan RSH pada wilayah hinterland metropolitan
·    Meningkatkan pelayanan infrastruktur perkotaan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman pada wilayah metropolitan di Kabupaten Bogor
·    Mengendalikan pertumbuhan kawasan permukiman perkotaan pada wilayah metropolitan di Kabupaten Bogor
1.4
Pengembangan kawasan permukiman strategis untuk mendukung potensi lokal

Tersedianya kawasan permukiman untuk mendukung kawasan-kawasan strategis di perkotaan Kabupaten Bogor
·    Penataan kawasan permukiman pada kawasan strategis
·    Kerjasama dan sinkronisasi antar institusi dan antar daerah
·    Penyediaan hunian bagi masyarakat kurang mampu
·    Pengamanan dan pengendalian fungsi lindung akibat perkembangan permukiman di kawasan lindung
·    Mengembangkan dan menata permukiman pada kawasan strategis industri di Kecamatan Citeurep, Cileungsi dan Gunung Putri melalui pelibatan pelaku industri
·    Membangun kerjasama antar daerah dalam pengembangan kawasan permukiman skala besar pada wilayah perbatasan propinsi
·    Mengembangkan dan menata permukiman untuk mendukung kegiatan pertambangan dan pasca tambang di kawasan strategis pertambangan
·    Menata dan mengendalikan permukiman di kawasan puncak yang berpotensi mengancam keberadaan kawasan lindung

 

2.  Strategi untuk penyediaan pelayanan infrastruktur perkotaan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat  

NO.
TARGET PENANGANAN
KEBUTUHAN
STRATEGI
2.1
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem jaringan jalan

·    Tingkat pelayanan jaringan jalan sebesar 100% pada tahun 2017
·    Tingkat kondisi jalan yang aman dan nyaman sebesar 60% pada tahun 2017 dan 100% pada tahun 2032
·    Meningkatnya panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase
Tahun 2014
·       Jalan Kota  3.059  km
·       Jalan Lingkungan 1.577 km
·       Jalan Setapak 3.154 km
Tahun 2032
·       Jalan kota 5.977 km
·       Jalan Lingkungan 4.919 km
·       Jalan Setapak 9.838 km
·       Tahun 2014 kebutuhan air bersih =  3.540 l/dt
·       Tahun 2032 =  6.918 l/dt
Penyediaan dan peningkatan infrastruktur jaringan jalan
·    Meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan lingkungan dan jalan setapak di kawasan permukiman
·    Merehabilitasi dan memelihara  infrastruktur jalan lingkungan dan jalan setapak
·    Meningkatkan aksesibilitas kawasan perumahan dengan membangun jalan kolektor
2.2
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem air bersih

Tersedianya akses air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan standar air minum minimal 60 liter/orang/hari sebesar 100%
·       Peningkatan kualitas pelayanan air minum hingga tahun 2032 sebesar 6.918 l/dtk
·       Perlindungan terhadap sumber air baku di kawasan perkotaan
Penyediaan dan peningkatan infrastruktur jaringan air bersih
·       Optimalisasi instalasi pengolahan air bersih
·       Melindungi dan memanfaatkan sumber air baku di sekitar kawasan perkotaan
2.3
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem air limbah

·       Tersedianya system air limbah setempat yang memadai sebesar 60% pada tahun 2017 dan 100% pada tahun 2032
·       Tersedianya system air limbah skala komunitas/ kawasan/kota sebesar 5% pada tahun 2017
·       Penyediaan sistem komunal tahun 2032 sebesar 6.408 l/dt
·       Penyediaan sistem sewerage dan IPLT untuk kawasan permukiman perkotaan
Penyediaan dan peningkatan infrastruktur jaringan air limbah
·       Menyediakan pelayanan system dan infrastruktur pengolahan limbah domestik
·       Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan limbah rumah tangga
2.4
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem drainase

·       Tersedianya jaringan drainase skala kawasan dan kota sebesar  50% pada tahun 2017
·       Tersusunnya masterplan drainase
Tahun 2014
·       Saluran Sekunder 223 km
·       Saluran Tersier 564 km
Tahun 2032
·       Saluran Sekunder 696 km
·       Saluran Tersier 1.759 km
Penyediaan dan peningkatan infrastruktur jaringan drainase
·       Mengurangi area rawan genangan banjir pada kawasan permukiman
·       Mengurangi debit banjir dengan
·       dengan meningkatkan  kapasitas resapan air hujan
·       Meningkatkan keterpaduan penanganan  dalam pengelolaan sistem drainase
2.5
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem pengelolaan persampahan

·       Fasilitas pengurangan sampah di perkotaan sebesar 20 % pada tahun 2017
·       Sistem penanganan sampah di perkotaan sebesar 70 % pada tahun 2017
·       Pada bulan Januari 2013, semua sampah akan dikelola oleh DKP
·       Tahun 2013 DKP memiliki 8 unit pelaksana teknis
·       Penyebaran lokasi TPA
·       Kerjasama regional dalam pengelolaan sampah
Volume sampah terangkut
·       Tahun 2014 =  4.654 m3/hari
·       Tahun 2032 =  17.869  m3/hari
Fasilitas Pengurangan sampah perkotaan (3R)
·       Tahun 2014 =  2.671 unit
·       Tahun 2032 =   5.162 unit
Penyediaan dan peningkatan pengelolaan persampahan
·       Optimalisasi  dan  pengembangan TPA Galuga
·       Mengurangi timbulan sampah melalui pola 3R
·       Pemenuhan Armada Angkutan & Unit Pengumpulan Sampah
·       Meningkatkan kerjasama regional dalam pengelolaan persampahan

 

3.   Strategi untuk perwujudan kawasan permukiman perkotaan bebas kumuh yang mendukung pengembangan kawasan perkotaan Kabupaten Bogor 

NO.
TARGET PENANGANAN
KEBUTUHAN
STRATEGI
3.1
Penataan kawasan kumuh yang berimplikasi pada penurunan citra kota

·    Teridentifikasinya luasan dan sebaran kawasan kumuh sebesar 100%
·    Luas kawasan permukiman kumuh tertangani 10%
Kawasan permukiman perkotaan yang bebas kumuh untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan
·     Melakukan peremajaan kawasan permukiman kumuh yang tersebar di Cibinong Raya
·    Menata kawasan permukiman kumuh di sekitar kawasan industri meliputi kawasan industry Citeureup, Gunung Putri dan Cileungsi

 

4.  Strategi untuk pengendalian perkembangan permukiman pada kawasan-kawasan yang beresiko tinggi terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bermukim


NO.
TARGET PENANGANAN
KEBUTUHAN
STRATEGI
4.1
Penataan kawasan permukiman di kawasan yang beresiko tinggi terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bermukim

Berkurangnya sempadan sungai yang dipakai bangunan liar sebesar 100%
·    Penyediaan rumah yang aman dan nyaman sebesar 100%
·    Mengembalikan fungsi sempadan Sungai Ciliwung dan Cisadane
·    Menata bangunan-bangunan liar di sekitar sempadan rel
4.2
Pengendalian kawasan permukiman pada kawasan lindung dan rawan bencana

·    Berkurangnya kawasan permukiman di sekitar kawasan lindung dan rawan bencana
·    Terlaksananya pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor
·    Kawasan permukiman yang aman dan dapat diminimalisir kerusakannya jika terjadi bencana alam (letusan gunung api, longsor, dan gerakan tanah)
·   Mengendalikan perkembangan permukiman di sekitar kawasan konservasi dan kawasan lindung di Kawasan Bogor Selatan
·   Melakukan rehabilitas/rekonstruksi permukiman di kawasan rawan bencana (RPIJM)


5.   Strategi untuk optimalisasi potensi pendanaan dan kerjasama pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam pengembangan permukiman dan infrastruktur

NO.
TARGET PENANGANAN
KEBUTUHAN
STRATEGI
5.1
Pengembangan potensi sumber-sumber pembiayaan pemerintah dan masyarakat

Tersedianya anggaran untuk seluruh sector permukiman dan infrastruktur keciptakaryaan
·    Pengembangan dan pengelolaan permukiman dan infrastruktur didukung dengan kemampuan daerah
·    Meningkatkan sistem pembiayaan dan pola pendanaan untuk penyelenggaraan permukiman dan infrastruktur
·    Mengembangkan sumber pembiayaan non konvensional
5.2
Pemantapan kerjasama dan kelembagaan antara pemerintah pusat maupun daerah, pihak swasta dan masyarakat

Terciptanya kerjasama pembangunan antar pemerintah daerah dengan pihak ketiga terutama di bidang permukiman dan infrastruktur keciptakaryaan
·    Pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan dapat mengoptimalkan fungsi SKPD yang sudah ada baik antar SKPD maupun SKPD dengan pihak ketiga
·   Menguatkan kapasitas pemerintah daerah dalam bidang permukiman
·   Menguatkan kelembagaan antara pemerintah puat/daerah, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengelolaan permukiman dan infrastruktur pendukungnya
·   Mendorong koordinasi lintas daerah kabupaten/kota dalam penyediaan permukiman dan infrastruktur

 

Program Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan Skala Kawasan 

Program pembangunan permukiman dan infrastruktur dalam skala kawasan merupakan acuan di dalam mengembangkan permukiman dan infrastruktur permukiman pada kawasan-kawasan prioritas penanganan yang telah disepakati bersama pada forum FGD tahap kedua di Kabupaten Bogor. Program-program ini selain nantinya juga dapat diadopsi oleh dinas terkait juga diadopsi oleh Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan (RPKPP) dalam membuat program untuk skala yang lebih detail lagi.

Rumusan program pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan untuk skala kawasan dapat dilihat pada tabel berikut:
Strategi
Program
Lokasi (Kawasan Prioritas short list)
Pengamanan fungsi lindung sempadan sungai  dari kegiatan dan bangunan fisik
Sosialisasi dan Pendataan
Tegar Beriman, Pabuaran,  Bojong Gede
Perencanaan Teknis (DED) Penataan Sempadan Sungai
Penataan sempadan sungai
Pengamanan sempadan danau melalui pengembangan Taman Kota sebagai ruang publik pada pusat kegiatan kawasan
Perencanaan Teknis (DED) sempadan danau dan taman kota
Tegar Beriman,
Penataan Danau 
Penyediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur pada area pengembangan perumahan formal
Fasilitasi dan stimulasi rehabilitasi / perbaikan perumahan
Penataan sistem persampahan komunal
Pengembangan jalan lokal dan jalan lingkungan
Penyediaan layanan air bersih
Penyediaan sistem drainase lingkungan
Pengembangan penanganan air limbah
Tegar Beriman, Pabuaran,
Perbaikan kualitas bangunan dan peningkatan layanan infrastruktur
Tegar Beriman, Pabuaran,
Perbaikan kualitas bangunan dan sistem sanitasi
Tegar Beriman, Pabuaran, Bojong Gede
Pengendalian perkembangan kawasan permukiman
Bojong Gede
Penataan Bangunan dan Lingkungan pada koridor jalan arteri primer
Penataan Streetscape Koridor Utama Kawasan
Pabuaran, Bojong Gede
Penataan Bangunan dan lingkungan Permukiman
Peningkatan layanan infrastruktur
Pengamanan  sempadan rel KA dari kegiatan dan bangunan fisik
Sosialisasi dan pendataan
Pabuaran, Bojong Gede
Perencanaan Teknis (DED)
Penataan Sempadan Rel KA
Revitaliasi Kawasan Stasiun Bojong Gede sebagai pusat perpindahan antar moda commuter
Penataan Streetscape Koridor Utama Kawasan
Bojong Gede
Revitalisasi Stasiun Bojong Gede 
Penataan Bangunan dan lingkungan Permukiman
Penataan terminal angkutan kota
Peningkatan layanan infrastruktur

Penutup 
Pada akhirnya, SPPIP sebagai strategi pembangunan yang proses penyusunannya dilakukan melalui berbagai tahapan diskusi antar pemangku kepentingan ini, diharapkan akan menjadi acuan bagi pengalokasian investasi dalam pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan di Kabupaten Bogor.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 
Kabupaten Bogor

Adang Suptandar 
Kepala Badan


02/12/2013
Diberdayakan oleh Blogger.