Publikasi Kinerja BAPPEDA Kabupaten Bogor Tahun 2013
STRATEGI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
DAN INFRASTRUKTUR PERKOTAAN (SPPIP)
KABUPATEN BOGOR
DAN INFRASTRUKTUR PERKOTAAN (SPPIP)
KABUPATEN BOGOR
Latar Belakang
Pesatnya perkembangan kawasan perkotaan di satu sisi membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi wilayah. Namun di sisi yang lain menimbulkan berbagai persolaan, antara lain: belum terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat, perkembangan kawasan permukiman yang tidak terkendali, munculnya kantung-kantung permukiman kumuh pada kawasan pusat kota, pemenuhan kebutuhan infrastruktur perkotaan yang belum memadai, serta beragam persoalan lainnya.
Antisipasi perkembangan kawasan
permukiman perkotaan di Kabupaten Bogor dalam bentuk perencanaan yang
terintegrasi antara spot kawasan satu dengan yang lainnya melalui
berbagai kebijakan pembangunan dan penataan ruang yang terdapat di
Kabupaten Bogor perlu segera dilakukan. Untuk itu, Bappeda Kabupaten
Bogor sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam urusan
perencanaan pembangunan perlu menyiapkan suatu strategi pembangunan
permukiman yang terintegrasi dengan kebijakan lain melalui Strategi
Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten
Bogor.
Strategi Pembangunan Permukiman dan
Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor diharapkan akan menjadi
acuan bagi pemangku kepentingan dan pelaksanaan pembangunan kota, yang
akan mengintegrasikan penyediaan infrastruktur permukiman perkotaan
dengan program pembangunan lainnya yang terpadu.
Tujuan Penyusunan SPPIP
Tujuan penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur
Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor adalah untuk memfasilitasi pemangku
kepentingan daerah dalam melaksanakan penyusunan dan menghasilkan
dokumen SPPIP Kabupaten Bogor melalui proses diskusi untuk mencapai
kesepakatan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan
yang terintegrasi dan berkesinambungan sebagai acuan pembangunan
Kabupaten Bogor.
Sasaran Penyusunan SPPIP
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai dari peyusunan Strategi
Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten
Bogor, sebagai berikut:
- Tersedianya instrumen pengembangan kawasan perkotaan yang menitikberatkan pada pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang dapat diacu oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah yang memenuhi kaidah perencanaan dan kaidah tata kepemerintahan yang baik.
- Terwujudnya keselarasan strategi pengembangan kawasan permukiman perkotaan antara sasaran pembangunan permukiman perkotaan nasional dengan rencana pembangunan perkotaan di daerah.
- Tersedianya acuan perencanaan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan investasi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan yang dapat mendukung dan mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan karakter atau kekhasan dan tujuan pembangunannya.
Wilayah perencanaan dalam penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kabupaten Bogor mencakup kawasan perkotaan yang ada di Kabupaten Bogor. Adapun wilayah yang menjadi kajian adalah kawasan permukiman di Kabupaten Bogor yang telah diarahkan dalam rencana pola ruang kawasan budidaya di dalam RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 yang telah dilegalkan melalui Peraturan Daerah Kabuaten Bogor Nomor 19 tahun 2008.
Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan Skala Kabupaten
1. Strategi untuk Perwujudan kawasan permukiman perkotaan yang layak dan mendukung pola dan struktur ruang wilayah kabupaten yang hirarkis, produktif dan berkelanjutan
NO.
|
TARGET
PENANGANAN
|
KEBUTUHAN
|
STRATEGI
|
1.1
|
Penyediaan
perumahan yang layak bagi seluruh
lapisan masyarakat
|
||
Cakupan
ketersediaan rumah layak huni sebesar 70% pada tahun 2025 dan 100% pada tahun
2032
|
·
Penanganan RTLH harus sinergis
dengan penataan kawasan dan pemberdayaan masyarakat
·
Penanganan rumah tidak layak
huni sebesar 100% yaitu 66.513 unit hingga tahun 2032
|
·
Meningkatkan kualitas hunian
masyarakat kurang mampu melalui perbaikan bangunan rumah swadaya dan rumah
sederhana yang tersebar di Kabupaten Bogor
|
|
1.2
|
Pengembangan kawasan
permukiman untuk mendukung kebutuhan permukiman berkelanjutan yang sesuai
dengan arahan RTRW Kabupaten Bogor
|
||
·
Pola pemenuhan rumah tahun 2032;
65% swadaya, KK tidak mampu ditargetkan menurun menjadi 26%
·
Backlog perkotaan ditargetkan
diselesaikan hingga tahun 2025
·
Cakupan layanan rumah yang terjangkau
sebesar 70% tahun 2025 dan 100% tahun
2032
|
·
Pemenuhan kebutuhan rumah
berdasarkan segmentasi pendapatan dan pola perolehan rumah
·
Alokasi spasial kawasan
permukiman mengacu pada RTRW Kabupaten (diarahkan pada PP 1 dan PP 2)
·
Pengendalian perkembangan
kawasan permukiman pada hinterland metro dan perumahan swadaya
·
Pembangunan vertikal
akibat daya tampung lahan yang kurang (pada periode 5 tahun ke tiga)
|
·
Mendorong pengembangan perumahan
formal pada kawasan perkotaan Cibinong Raya dan pada kawasan-kawasan cepat
tumbuh
·
Mengembangkan hunian vertical di
kawasan perkotaan Cibinong Raya
·
Mendorong perkembangan perumahan
swadaya yang tersebar di Kabupaten Bogor
·
Memfasilitasi penyediaan rumah
sederhana sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah –rendah yang tersebar
di Kabupaten Bogor melalui bantuan
pendanaan dan dukungan infrastruktur
|
|
1.3
|
Perwujudan kawasan permukiman untuk
mendukung kawasan Metropolitan Jakarta dan sekitarnya (Jabodebek)
|
||
terkendalinya perkembangan kawasan
permukiman pada wilayah hinterland metropolitan
|
·
Mengendalikan serta mengatur
perkembangan perumahan pada wilayah hinterland metropolitan
·
Memberikan dukungan
infrastruktur perkotaan yang terintegrasi dengan infrastruktur permukiman
pada perumahan-perumahan yang sudah berkembang di wilayah hinterland
metropolitan
·
Mendorong pengembangan RSH pada
wilayah hinterland metropolitan
|
·
Meningkatkan pelayanan
infrastruktur perkotaan untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman pada
wilayah metropolitan di Kabupaten Bogor
·
Mengendalikan pertumbuhan
kawasan permukiman perkotaan pada wilayah metropolitan di Kabupaten Bogor
|
|
1.4
|
Pengembangan kawasan
permukiman strategis untuk mendukung potensi lokal
|
||
Tersedianya kawasan permukiman untuk
mendukung kawasan-kawasan strategis di perkotaan Kabupaten Bogor
|
·
Penataan kawasan permukiman pada
kawasan strategis
·
Kerjasama dan sinkronisasi antar
institusi dan antar daerah
·
Penyediaan hunian bagi
masyarakat kurang mampu
·
Pengamanan dan pengendalian
fungsi lindung akibat perkembangan permukiman di kawasan lindung
|
·
Mengembangkan dan menata
permukiman pada kawasan strategis industri di Kecamatan Citeurep, Cileungsi
dan Gunung Putri melalui pelibatan pelaku industri
·
Membangun kerjasama antar daerah
dalam pengembangan kawasan permukiman skala besar pada wilayah perbatasan
propinsi
·
Mengembangkan dan menata
permukiman untuk mendukung kegiatan pertambangan dan pasca tambang di kawasan
strategis pertambangan
·
Menata dan mengendalikan
permukiman di kawasan puncak yang berpotensi mengancam keberadaan kawasan lindung
|
|
2. Strategi untuk penyediaan pelayanan infrastruktur perkotaan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat
NO.
|
TARGET
PENANGANAN
|
KEBUTUHAN
|
STRATEGI
|
2.1
|
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem
jaringan jalan
|
||
·
Tingkat
pelayanan jaringan jalan sebesar 100% pada tahun 2017
·
Tingkat
kondisi jalan yang aman dan nyaman sebesar 60% pada tahun 2017 dan 100% pada
tahun 2032
·
Meningkatnya panjang jalan yang
memiliki trotoar dan drainase
|
Tahun
2014
·
Jalan Kota 3.059
km
·
Jalan Lingkungan 1.577 km
·
Jalan Setapak 3.154 km
Tahun
2032
·
Jalan kota 5.977 km
·
Jalan Lingkungan 4.919 km
·
Jalan Setapak 9.838 km
·
Tahun 2014 kebutuhan air bersih
= 3.540 l/dt
·
Tahun 2032 = 6.918 l/dt
|
Penyediaan
dan peningkatan infrastruktur jaringan jalan
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan lingkungan dan jalan setapak
di kawasan permukiman
· Merehabilitasi dan memelihara
infrastruktur jalan lingkungan dan jalan setapak
· Meningkatkan aksesibilitas kawasan perumahan dengan membangun jalan
kolektor
|
|
2.2
|
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem air
bersih
|
||
Tersedianya akses air minum melalui jaringan
perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan standar air
minum minimal 60 liter/orang/hari sebesar 100%
|
·
Peningkatan kualitas pelayanan
air minum hingga tahun 2032 sebesar 6.918 l/dtk
·
Perlindungan terhadap sumber air
baku di kawasan perkotaan
|
Penyediaan
dan peningkatan infrastruktur jaringan air bersih
·
Optimalisasi instalasi pengolahan
air bersih
·
Melindungi dan memanfaatkan
sumber air baku di sekitar kawasan perkotaan
|
|
2.3
|
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem air
limbah
|
||
·
Tersedianya system air limbah
setempat yang memadai sebesar 60% pada tahun 2017 dan 100% pada tahun 2032
·
Tersedianya system air limbah
skala komunitas/ kawasan/kota sebesar 5% pada tahun 2017
|
·
Penyediaan sistem komunal tahun
2032 sebesar 6.408 l/dt
·
Penyediaan sistem sewerage dan
IPLT untuk kawasan permukiman perkotaan
|
Penyediaan
dan peningkatan infrastruktur jaringan air limbah
·
Menyediakan pelayanan system dan
infrastruktur pengolahan limbah domestik
·
Melibatkan peran serta
masyarakat dalam pengolahan limbah rumah tangga
|
|
2.4
|
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem
drainase
|
||
·
Tersedianya jaringan drainase
skala kawasan dan kota sebesar 50%
pada tahun 2017
·
Tersusunnya masterplan drainase
|
Tahun
2014
·
Saluran Sekunder 223 km
·
Saluran Tersier 564 km
Tahun
2032
·
Saluran Sekunder 696 km
·
Saluran Tersier 1.759 km
|
Penyediaan
dan peningkatan infrastruktur jaringan drainase
·
Mengurangi area rawan genangan
banjir pada kawasan permukiman
·
Mengurangi debit banjir dengan
·
dengan meningkatkan kapasitas resapan air hujan
·
Meningkatkan keterpaduan
penanganan dalam pengelolaan sistem
drainase
|
|
2.5
|
Penyediaan dan peningkatan kualitas sistem
pengelolaan persampahan
|
||
·
Fasilitas pengurangan sampah di
perkotaan sebesar 20 % pada tahun 2017
·
Sistem penanganan sampah di
perkotaan sebesar 70 % pada tahun 2017
·
Pada bulan Januari 2013, semua
sampah akan dikelola oleh DKP
·
Tahun 2013 DKP memiliki 8 unit
pelaksana teknis
|
·
Penyebaran lokasi TPA
·
Kerjasama regional dalam
pengelolaan sampah
Volume
sampah terangkut
·
Tahun 2014 = 4.654 m3/hari
·
Tahun 2032 = 17.869
m3/hari
Fasilitas
Pengurangan sampah perkotaan (3R)
·
Tahun 2014 = 2.671 unit
·
Tahun 2032 = 5.162 unit
|
Penyediaan
dan peningkatan pengelolaan persampahan
·
Optimalisasi dan
pengembangan TPA Galuga
·
Mengurangi timbulan sampah
melalui pola 3R
·
Pemenuhan Armada Angkutan &
Unit Pengumpulan Sampah
·
Meningkatkan kerjasama regional
dalam pengelolaan persampahan
|
|
3. Strategi untuk perwujudan kawasan permukiman perkotaan bebas kumuh yang mendukung pengembangan kawasan perkotaan Kabupaten Bogor
NO.
|
TARGET PENANGANAN
|
KEBUTUHAN
|
STRATEGI
|
3.1
|
Penataan
kawasan kumuh yang berimplikasi pada penurunan citra kota
|
||
· Teridentifikasinya
luasan dan sebaran kawasan kumuh sebesar 100%
· Luas kawasan
permukiman kumuh tertangani 10%
|
Kawasan
permukiman perkotaan yang bebas kumuh untuk mendukung pengembangan kawasan
perkotaan
|
· Melakukan
peremajaan kawasan permukiman kumuh yang tersebar di Cibinong Raya
·
Menata kawasan permukiman kumuh di sekitar
kawasan industri meliputi kawasan industry Citeureup, Gunung Putri dan
Cileungsi
|
|
4. Strategi untuk pengendalian perkembangan permukiman pada kawasan-kawasan yang beresiko tinggi terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bermukim
NO.
|
TARGET
PENANGANAN
|
KEBUTUHAN
|
STRATEGI
|
4.1
|
Penataan kawasan permukiman di kawasan yang
beresiko tinggi terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bermukim
|
||
Berkurangnya sempadan sungai yang dipakai
bangunan liar sebesar 100%
|
· Penyediaan rumah yang aman dan nyaman sebesar
100%
|
·
Mengembalikan fungsi
sempadan Sungai Ciliwung dan Cisadane
· Menata
bangunan-bangunan liar di sekitar sempadan rel
|
|
4.2
|
Pengendalian kawasan permukiman pada kawasan
lindung dan rawan bencana
|
||
· Berkurangnya kawasan permukiman di sekitar
kawasan lindung dan rawan bencana
· Terlaksananya pembangunan turap di wilayah jalan
penghubung dan aliran sungai rawan longsor
|
· Kawasan permukiman yang aman dan dapat diminimalisir
kerusakannya jika terjadi bencana alam (letusan gunung api, longsor, dan
gerakan tanah)
|
· Mengendalikan
perkembangan permukiman di sekitar kawasan konservasi dan kawasan lindung di Kawasan
Bogor Selatan
· Melakukan
rehabilitas/rekonstruksi permukiman di kawasan rawan bencana (RPIJM)
|
|
5. Strategi untuk optimalisasi potensi pendanaan dan kerjasama pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam pengembangan permukiman dan infrastruktur
NO.
|
TARGET PENANGANAN
|
KEBUTUHAN
|
STRATEGI
|
5.1
|
Pengembangan potensi sumber-sumber pembiayaan pemerintah dan masyarakat
|
||
Tersedianya anggaran untuk seluruh sector permukiman dan
infrastruktur keciptakaryaan
|
·
Pengembangan
dan pengelolaan permukiman dan infrastruktur didukung dengan kemampuan daerah
|
· Meningkatkan
sistem pembiayaan dan pola pendanaan untuk penyelenggaraan permukiman dan
infrastruktur
·
Mengembangkan sumber pembiayaan non konvensional
|
|
5.2
|
Pemantapan kerjasama dan kelembagaan antara
pemerintah pusat maupun daerah, pihak swasta dan masyarakat
|
||
Terciptanya
kerjasama pembangunan antar pemerintah daerah dengan pihak ketiga terutama di
bidang permukiman dan infrastruktur keciptakaryaan
|
·
Pembangunan
permukiman dan infrastruktur perkotaan dapat mengoptimalkan fungsi SKPD yang
sudah ada baik antar SKPD maupun SKPD dengan pihak ketiga
|
·
Menguatkan
kapasitas pemerintah daerah dalam bidang permukiman
·
Menguatkan
kelembagaan antara pemerintah puat/daerah, pihak swasta, dan lembaga swadaya
masyarakat dalam pengelolaan permukiman dan infrastruktur pendukungnya
·
Mendorong
koordinasi lintas daerah kabupaten/kota dalam penyediaan permukiman dan
infrastruktur
|
|
Program Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan Skala Kawasan
Program pembangunan permukiman dan infrastruktur dalam skala kawasan merupakan acuan di dalam mengembangkan permukiman dan infrastruktur permukiman pada kawasan-kawasan prioritas penanganan yang telah disepakati bersama pada forum FGD tahap kedua di Kabupaten Bogor. Program-program ini selain nantinya juga dapat diadopsi oleh dinas terkait juga diadopsi oleh Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan (RPKPP) dalam membuat program untuk skala yang lebih detail lagi.Rumusan program pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan untuk skala kawasan dapat dilihat pada tabel berikut:
Strategi
|
Program
|
Lokasi (Kawasan Prioritas
short list)
|
Pengamanan
fungsi lindung sempadan sungai dari
kegiatan dan bangunan fisik
|
Sosialisasi
dan Pendataan
|
Tegar
Beriman, Pabuaran, Bojong Gede
|
Perencanaan
Teknis (DED) Penataan Sempadan Sungai
|
||
Penataan
sempadan sungai
|
||
Pengamanan sempadan danau melalui
pengembangan Taman Kota sebagai ruang publik pada pusat kegiatan kawasan
|
Perencanaan Teknis (DED) sempadan danau dan
taman kota
|
Tegar
Beriman,
|
Penataan Danau
|
||
Penyediaan dan peningkatan kualitas
infrastruktur pada area pengembangan perumahan formal
|
Fasilitasi dan stimulasi rehabilitasi /
perbaikan perumahan
Penataan sistem persampahan komunal
Pengembangan jalan lokal dan jalan
lingkungan
Penyediaan layanan air bersih
Penyediaan sistem drainase lingkungan
Pengembangan penanganan air limbah
|
Tegar
Beriman, Pabuaran,
|
Perbaikan kualitas bangunan dan peningkatan
layanan infrastruktur
|
Tegar
Beriman, Pabuaran,
|
|
Perbaikan kualitas bangunan dan sistem
sanitasi
|
Tegar
Beriman, Pabuaran, Bojong Gede
|
|
Pengendalian perkembangan kawasan
permukiman
|
Bojong Gede
|
|
Penataan Bangunan dan Lingkungan pada
koridor jalan arteri primer
|
Penataan Streetscape Koridor Utama Kawasan
|
Pabuaran, Bojong Gede
|
Penataan Bangunan dan lingkungan Permukiman
|
||
Peningkatan layanan infrastruktur
|
||
Pengamanan
sempadan rel KA dari kegiatan dan bangunan fisik
|
Sosialisasi dan pendataan
|
Pabuaran, Bojong Gede
|
Perencanaan Teknis (DED)
|
||
Penataan Sempadan Rel KA
|
||
Revitaliasi Kawasan Stasiun Bojong Gede
sebagai pusat perpindahan antar moda commuter
|
Penataan Streetscape Koridor Utama Kawasan
|
Bojong Gede
|
Revitalisasi Stasiun Bojong Gede
|
||
Penataan Bangunan dan lingkungan Permukiman
|
||
Penataan terminal angkutan kota
|
||
Peningkatan layanan infrastruktur
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Adang Suptandar
Kepala Badan
02/12/2013
