Walikota Bogor Sampaikan LKPJ 2009-2014
KOTA - Walikota Sampaikan LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Walikota Bogor Diani Budiarto Walikota Bogor Diani Budiarto dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2009-2014 di Gedung DPRD Kota Bogor, Jum’at (29/11/2013).
Walikota mengakui bahwa selama mempimpin Kota Bogor belum sepenuhnya permasalahan – permasalahan yang dihadapi Kota Bogor dapat teratasi dengan baik, dan tidak semua permasalahan yang dihadapi berada pada tahap pencapaian hasil yang sesuai dengan harapan.
Namun, kami bersyukur adanya semangat kebersamaan, uluran kerjasama, sikap pengertian dan dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan tugas kami selama menjalan tugas lima tahun, “ kata Walikota.
Diani menyampaikan terimasih kepada semua pihak, mitra kerja segenap pimpinan dan anggota DPRD, seluruh jajaran unsur pimpinan daerah para pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan, para tokoh dan pimpinan dari lembaga agama, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi dan berbagai lapisan masyarakat lainnya.
Diani berharap apa yang sudah dicapai sejauh ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi pencapaiannya oleh Walikota dan Wakil Walikota Bogor yang akan melanjutkan tugas kepemimpinan di tahun-tahun mendatang.
Sekaligus keberhasilan di bidang apapun yang belum dapat kami capai, kiranya dapat diraih di waktu-waktu yang akan datang dan harapan serta keinginan yang belum terwujud, semoga bisa diwujudkan, harap Diani.
Pada kesempatan tersebut Diani juga memohon maaf apa yang dikerjakan dan apa yang telah dihasilkan dari pelaksanaan tugasnya selama lima tahun belum sepenuhnya memuaskan. “Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan yang menyertai perjalanan tugas kami,”kata dia.
Lebih lanjut Diani memaparkian, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pasal 9 ayat 5, menyatakan bahwa sebelum berakhirnya kepememimpinan pemerintahan daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ).
Berpedoman pada ketentuan tersebut, kata Diani, maka telah disusun LKPJ-AMJ Walikota Bogor periode 2009-2013 sebagai laporan dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bogor. Dokumen LKPJ-AMJ Walikota Bogor ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan kerangka lima tahunan yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2005-2009 dan Tahun 2010-2014.
Substansi LKPJ-AMJ Walikota Bogor Tahun 2009-2013 menggambarkan akumulasi capaian kinerja yang telah diperoleh antara kurun waktu tahun 2009 hingga akhir Tahun 2012 sejalan dengan siklus penganggaran daerah yang telah dituntaskan. Sementara itu, untuk kinerja tahun anggaran 2013 yang saat ini masih berjalan akan dijadikan substansi LKPJ Tahun 2013 yang akan disampaikan pada akhir triwulan pertama tahun 2014. (red)
