Ade Syarif Hidayat: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien BPJS
Pada 2014, Pemkot Bogor akan memiliki RSUD.
Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat menyampaikan pesan kepada seluruh rumah sakit di Kota Bogor untuk bekerjasama menerima pasien dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS yang merupakan badan hukum nirlaba. Pemerintah resmi menjalankan program tersebut di seluruh tanah air mulai Januari 2014 ini.
Pihaknya merasa perlu memberikan peringatan, karena tidak menutup kemungkinan ada rumah sakit di Kota Bogor yang menolak dan tidak mau bekerjasama. “Saya tekankan agar seluruh RS jangan menolak pasien seluruh warga Kota Bogor yang masuk kedalam program BPJS,” tegas Ade.
Menurutnya guna melancarkan program pemerintah pusat itu, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi. “Saya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk menjalin komunikasi lebih intens dengan seluruh rumah sakit terkait program BPJS. Semuanya harus bersinergi dalam merealisasi program BPJS,” jelasnya.
Pemkot Bogor juga akan mengintensifkan pelayanan kesehatan melalui Pusat Pelayanan Kesehatan Pertama (PPKP) atau puskesmas. Seluruh puskesmas di Kota Bogor nantinya akan memiliki fasilitas layanan kesehatan yang memadai, sehingga layanan tahap awal bisa dilayani di puskesmas, jika tidak tertangani oleh puskesmas, baru dirujuk ke rumah sakit umum. (red)
