APBD Kota Bogor 2014 Sudah Bisa Digunakan
Diani Budiarto Serahkan DPA Kepada OPD
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2014 sudah bisa dipergunakan, menyusul penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Kota Bogor oleh Walikota Diani Budiarto di Ruag Rapat I Balaikota, Kamis (2/1/2014)
Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, APBD Kota Bogor tahun 2014 sudah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2013 lalu. Dari seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Kota Bogor yang pertama menetapkan APBD tahun 2014. Diharapkan, keberhasilan Kota Bogor dalam menetapkan APBD sebelum 1 Januari 2014, dapat memicu untuk menyempurnakan pembangunan Kota Bogor sehingga dimasa mendatang Kota Bogor dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Menurut penjelasannya, dengan telah diterima DPA kepada masing-masing SKPD maka akan mempercepat proses lelang pekerjaan yang akan dilakukan oleh pihak ketiga. Dijelaskan, bahwa APBD Kota Bogor tahun 2014 yang sudah ditetapkan ini belum termasuk dengan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2014 dan dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHTC) tahun 2014.
Secara umum pendapatan daerah Pemerintah Kota Bogor masih didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat yaitu dana bagi hasil pajak, bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang merupakan dana perimbangan disamping dana penyesuian dari pemeritah pusat.
"Apabila dilihat dari perencanaan pendapatan daerah secara utuh, Pemerintah Kota Bogor telah berupaya mandiri untuk melepaskan ketergantungan dari sumber pendanaan Pemerintah pusat," katanya. (obi)
Editor: Robby Al Amien
