header_ads

Desak Pengadilan Negeri Hukum PT.BPR

Abaikan Nota Dinas, Buruh Tuntut Penegakan UU

Persoalan PT. BPR dengan buruh berbuntut orasi di Pengadilan Negeri Cibinong. Puluhan anggota Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) mengaku kecewa lantaran hakim yang akan menangani persidangan tidak berada ditempat persidangan.

Hal ini dikatakan Reza Firmansyah Kordinator ISBI Bogor usai dirinya bersama dua buruh lainnya diterima oleh Bagian Informasi Pengadilan Negeri Cibinong. "Menurut staf bagian informasi, hakim sedang menjenguk rekannya yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit. Jadi, sidang diundur siang ini," jelasnya
didepan kantor pengadilan Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong Bogor, Senin (6/1/2014) pukul 10.00 Wib.

Sementara, Koordinator Aksi Rian Adriyansah meneriakkan yel - yel tegakkan hukum bela kaum buruh sebagai buntut kekecewaan terhadap manajemen PT. Banteng yang diduga telah mengabaikan nota dinas sebanyak 4 nota yang dikeluarkan Disnakertrans. "Desak Pengadilan Negeri Cibinong Bogor untuk menghukum pabrik mizzle," kata Rian dihadapan puluhan buruh.
 

Dalam orasi dirinya mengatakan pekerja di perusahaan yang memproduksi ban sepeda dan motor dikawasan Citeureup ini menuntut perusahaan untuk menetapkan buruh Kontrak menjadi Buruh Tetap dan menuntut tunjangan transport, premi hadir, tunjangan shift dan tunjangan golongan.
 

"Perusahaan selama ini belum membayar Premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, perusahaan malah memutasi dan PHK sejumlah buruh," katanya.

Terpisah, petugas keamanan kantor pangadilanh negeri yang enggan disebut namanya  membenarkan bahwa sejumlah hakim secara rombongan mendadak harus menjenguk pegawai Pengadilan Negeri Cibinong yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Bogor. (ice)


Edito: Annisa R


 



Diberdayakan oleh Blogger.