Awal Tahun, Ratusan Mini Market Dibenahi
Mini Market diatur dalam Peraturan Walikota
Meski terlambat membenahi keberadaan mini market di Kota Bogor kini Pemerintah Kota Bogor menatanya melalui Perwali.
Sebanyak 120 pejabat Pemerintah Kota Bogor mengikuti Sosialisasi peraturan Walikota Bogor (Perwali) tentang Penataan Mini Market digelar Badan perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Bogor di Hotel Sahira jalan Paledang Kota Bogor (30/12/2013).
Sosialisasi perwali Penataan Mini Market di buka Sekretaris Bappeda Kota Bogor, Sony Nasution yang di hadiri Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Mangahit Sinaga dan Kepala Bidang Perizinan Perekonomian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor,Achmad Irawan sebagai narasumber serta Kepala Bidang Ekonomi dan Litbang pada Bappeda Kota Bogor, Itjeu Fujian.
Sekretaris Bappeda, Sony Nasution mengatakan, seiring dengan globalisasi ekonomi berdampak pada masuknya Investor asing maupun lokal. Salah satu yang kini marak di Kota Bogor adalah mini market.
Keberadaan mini market tidak dapat dicegah karena sudah menjadin tuntutan dan konsekwensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat, karena mini market menjanjikan tempat belanja yang nyaman, bersih, dengan harga yang terjangkau.
Diakuinya, kehadiran mini market menjadi dilema karena disatu pihak ditengarai menghambat pertumbuhan pasar tradisional dan UMKM, karena dari berbagai study mengindikasikan adanya pengaruh negatif bagi pelaku UMKM, terutama bagi UMKM yang bergerak disektor perdagangan, namun disisi lain kehadiran pasar modern justru menjadi indikator kemajuan daerah.
Menyikapi hal tersebut, kata Sony, perlu diatur, maka Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Perwali untuk menata keberadaan mini market guna menjaga keharmonisan dan keseimbangan perkembangan usaha dan sebagai perlindungan investasi, dalam kerangka pembangunan ekonomi di Kota Bogor. Oleh karena itu diperlukan bukan saja peran pemefrintah tapi juga peran aktif masyarakat terutama pelaku usaha mini market.
Keberadaan mini market, selain sebagai sumber penerimaan daerah, dapat pula menjadi pembangkit perekonomian daerah, jika dilakukan dengan kemitraan yang baik antara mini market dan UMKM, dengan membantu dan memfasilitasi keberadaan UMKM yang tersebar din Kota Bogor
Kemitraan dimaksud, kata Sony, diantaranya ikut memasarkan hasil atau pruduk dari UMKM tersebut, yang telah memenuhi kriteria dan persyarakatan-persyaratan tertentu maupun dengan memfasilitasi tempat usaha.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperdag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, dalam perwali diatur bahwa, sarana atau tempat usaha mini market didasarkan pada luas lantai kurang dari 400 m2 dan mini market boleh dibuka berjarak paling sedikit 500 meter dari pasar Tradisional dan 250 meter untuk sesama mini market dengan posisi linier terutama produk makanan dan rumah tangga lainnya.
Selain itu juga diatur, untuk mini market yang berada di wilayah sekitar Rumah Sakit dan pusat wilayah pelayanan seperti lokasi wisata bisa buka selama 24 jam. Sedangkan mini market diluar pusat wilayah pelayanan untuk hari kerja Senin sampai Jum’at buka mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 22.00.wib., sementara hari libur Sabtu dan Minggu buka mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 24.00 wib. (chris)
Editor: MICHELLE
