header_ads

Swasta Harus Turut Atasi Kemiskinan

Pemkot Bogor Bersama Swasta Akan Atasi Kemiskinan.

Pemerintah Kota Bogor meminta perusahaan untuk menggalang dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penggalangan dana dimaksud bertujuan mengarahkan pemanfaatan dana-dana CSR beberapa perusahaan agar bisa mendukung pelaksanaan program penanganan kemiskinan.

Idealnya dana-dana CSR itu memang dapat dikelola secara terpadu supaya bisa menjadi sumberdaya finansial yang lebih bertenaga. Tidak tercerai berai menjadi kekuatan-kekuatan dana yang relatif kecil-kecil. Dengan dihimpun dan dikelola secara terpadu, maka diperkirakan CSR dapat dimanfaatkan untuk mendanai program-program atau kegiatan penanganan kemiskinan yang lebih besar dan bisa berdampak jelas pada pengurangan masyarakat miskin.

Masalah kemiskinan bukan masalah ringan. Bebannya begitu besar dan cakupannya begitu luas serta kompleks. Pemerintah saja belum tentu mampu menuntaskan kemiskinan dalam tempo singkat, sehingga itulah sebabnya diperlukan keterpaduan antara pemerintah dengan potensi yang ada di masyarakat.



Langkah Pemerintah Kota Bogor
Di awal masa jabatannya pada tahun 2004, Walikota Bogor Diani Budiarto menetapkan program penanganan 4 masalah prioritas, yaitu masalah transportasi, masalah kebersihan, masalah PKL dan masalah kemiskinan. Masalah kemiskinan dijadikan prioritas, karena jumlah keluarga miskin di Kota Bogor cukup banyak.

Penanganan masalah kemiskinan dilanjutkan Diani pada periode kedua kepemimpinanya. Pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, penanganan kemiskinan di Kota Bogor terfokus kepada 42.328 KK yang terdiri atas 169.312 jiwa. Jumlah itu  merupakan hasil saringan terhadap masyarakat warga Kota Bogor dengan menggunakan 14 kriteria kemiskinan yang terbagi pada aspek fisik, aspek pendidikan, aspek kesehatan dan aspek ekonomi.

Pada tahun 2010 terbit Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian disusun dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat.

Terbitnya kedua Peraturan Presiden tersebut, sedikit banyak kemudian mempengaruhi tatacara penanganan masalah kemiskinan di Kota Bogor.  Sebab mulai tahun 2011 penanganan kemiskinan lebih difokuskan terhadap 17.188 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang terdiri atas 89.139  jiwa.

Keputusan itu dilakukan dengan merujuk pada hasil perhitungan dan evaluasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Bogor. Pada tahun 2011 jumlah  Rumah Tangga Sasaran (RTS) ditetapkan menjadi 49.522. Penetapan jumlah RTS tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pendataan  Program  Layanan   Sosial  (PPLS)  yang dilakukan oleh BPS bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dilakukan pada tahun 2010.

Kesemua RTS yang telah ditetapkan tersebut sesungguhnya dapat dipilah kedalam 3 (tiga) kelompok  yaitu Kelompok pertama, berjumlah 17.188 RTS  yang terdiri dari 89.139 jiwa atau sama dengan 9,5%  dari total jumlah penduduk. Mereka termasuk di dalam kriteria Rumah Tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan yang termasuk kategori 10% terendah di Indonesia atau dapat disebut ”Miskin”.

Kelompok kedua,  berjumlah 16.167 RTS yang terdiri dari 71.202  jiwa. Mereka termasuk di dalam kriteria Rumah Tangga atau Individu dengan kondisi kesejahteraan yang termasuk pada kategori antara 11% - 20%   terendah di Indonesia atau dapat disebut ”Hampir Miskin”.

Kelompok ketiga, berjumlah 16.167 RTS  yang terdiri dari 63.922  jiwa. Mereka termasuk di dalam kriteria Rumah Tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan yang termasuk pada kategori antara 21% - 30%  terendah di Indonesia    atau dapat disebut ”Rentan Miskin”.


Secara umum semua kelompok tersebut selanjutnya diintervensi oleh berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor, dengan harapan  jumlah dari masing-masing  kelompok tersebut akan terus menurun  sesuai dengan target  yang telah ditetapkan.

Melalui berbagai intervensi program dan kegiatan penanganan kemiskinan, maka pada tahun 2012  jumlah  RTS yang paling miskin berkurang menjadi sebesar 16.930  RTS atau menurun sebesar 1.5 %  dari tahun 2011. Sedangkan pada tahun 2013 jumlah RTS diproyeksikan menurun menjadi 16.676  RTS atau sama dengan 86.485 jiwa.

Masalah kemiskinan memang bukan sekadar angka-angka jumlah itu. Kemiskinan adalah fenomena sosial yang diperkirakan masih akan ada sepanjang masih ada sebagian masyarakat yang belum bisa mengakses peluang hidup lebih baik dan masih belum terwujudnya pemerataan kesempatan hidup.

Walikota Bogor, Diani Budiarto mengingatkan, Hal terpenting yang perlu dilanjutkan sampai masa depan nanti adalah, tetap menyentuh warga miskin dengan berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial agar mereka tidak hidup di dalam keterpurukan yang ekstrim. Pesan itu disampaikan Diani pada penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Bogor 2009 – 2013 di DPRD Kota Bogor 2013. (Adv)




Rilis: Humas Pemkot Bogor

Diberdayakan oleh Blogger.