header_ads

Warga Karadenan Tolak Menara BTS

Warga tolak menara BTS, Anggota DPRD angkat bicara. 

Keberadaan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Pisang, RT 05/06, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang diprotes warga ternyata terbentur izin dari warga sekitar.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin yang mendapat laporan protes warga mengatakan prosedur dasar dari dikeluarkan perizinan dari instansi terkait harus diawali dengan persetujuan dari warga. "Jika itu tidak didapat, maka tak ada surat izin apapun yang berhak dikeluarkan oleh yang berwenang meskipun keberadaannya memiliki potensi yang besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor," katanya, kemarin.

Komisi A, lanjutnya, akan menjadualkan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut dalam waktu dekat ini. Bukan itu saja, kita juga akan mengudang Badan Perizinan Terpadu (BPT) terkait legalitas tower tersebut. "Banyaknya pengusaha maupun stakeholder yang mengangkangi perizinan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai prosedur yang seharusnya ditempuh," tambahnya.

Sebelumnya, Humas Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor, Teguh Sugiharto menjelaskan kepada wartawan jika tower di Kampung Pisang itu belum mengajukan izin apapun. "Setelah kita Cek keberadaan PT.Amantara Kalyana selaku pelaksana pembangunan tower di Kampung Pisang, tidak terdaftar dalam permohonan untuk perizinannya di BPT,dan dalam perizinan bukan hanya izin dari warga saja yang perlu dilengkapi harus seluruh unsur yang terkait didalam bidang Tower," ungkapnya .

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pembangunan BTS di Kampung Pisang, RT 05/RW 06, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong menuai kecaman dari warga sekitar. Selasa, (21/1) warga melalui tiga kuasa hukumnya melancarkan keberatan mereka atas pembangunan yang kini tengah dalam tahap pengerjaan yang diemban PT. Amantara Kalyana itu.
 
Salah seorang kuasa hukum warga, Dedi Hasibuan mengatakan pembangunan tower tersebut sudah sejak awal ditolak warga. Hal itu terbukti dengan tidak adanya izin yang dikeluarkan warga. Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, ternyata pembangunan tower bersama itu diketahui belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor.
 
Warga Kampung Pisang juga sudah mendatangi Kantor Bupati Bogor, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Bogor, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kamis (23/1). Kedatangan mereka tak lain untuk bertemu langsung dengan Bupati Rachmat Yasin guna menyampaikan keberatan mereka tersebut.

Berdasarkan catatan redaksi BERITA BOGOR, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Kelurahan Pakan Sari pada pertengahan tahun 2013 lalu, warga menentang keras pembangunan menara BTS di dekat permukiman mereka lantaran pengelola hanya mengantongi rekomendasi dari pihak Kecamatan Cibinong. 

Anehnya, setelah warga yang tinggal di radius pembangunan menara BTS sudah diberikan kompensasi sebesar Rp5 Juta per warga oleh kontraktor, kini kasusnya tenggelam bagai ditelan bumi. Padahal, sebelumnya pihak Diskominfo sedang gencar melakukan mediasi disaat pihak BPT belum menerima berkas pengajuan perijinan dari pengelola menara. (adi/red)




Diberdayakan oleh Blogger.