Koruptor Akan Di Hukum Mati
Penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor terus digiatkan, menyusul fenomena berbagai kasus manipulasi, gratifikasi, mark up anggaran hingga mafia pertanahan dan perijinan yang selama ini tenggelam ditelan Bumi Tegar Beriman.
Kepala Kejaksaan Negeri
Cibinong, Dra. Mia Amiati menegaskan bahwa dana yang telah disediakan oleh
pemerintah pusat terkait soal bencana daerah jangan sampai diselewengkan.
"Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menyediakan
dana sebesar Rp 15 juta untuk rumah yang mengalami rusak berat, dan Rp 7,5 juta
untuk rumah yang mengalami rusak ringan. Dengan dana bantuan yang begitu besar,
diharapkan bisa tersalurkan dengan tepat sasaran," jelasnya, Jum'at (31/1/2014).
Dirinya berharap dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat ini
tidak ada lagi penyimpangan dalam mengalokasikan dana tersebut. Dalam
ketentuan Undang-Undang Korupsi pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa, dalam keadaan
tertentu jika seseorang karena jabatannya menyelewengkan uang negara dapat
dipidana mati.
“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam
mengalokasikan dana bantuan dari pusat segera disalurkan dengan baik, jangan
sampai ada penyelewengan dana tersebut,” ucap Kajari.
Mia Amiati menjelaskan dari segi hukum pihaknya terus
melakukan pendekatan dan sosialisasi. Pihaknya terus berupaya memberikan informasi
mengenai hukum, agar apa yang disampaikan nantinya benar - benar jelas sehingga
tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan. “Hal ini kami lakukan berdasarkan hati nurani secara
spontanitas, tanpa adanya dorongan dari pihak manapun. Karena kami ingin
menjadi bagian dari masyarakat juga,” imbuhnya. (rtb)
Editor: Alsabili
