header_ads

Koruptor Akan Di Hukum Mati

Siapa Pun Yang Selewengkan Dana Akan Dihukum Mati. 


Penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor terus digiatkan, menyusul fenomena berbagai kasus manipulasi, gratifikasi, mark up anggaran hingga mafia pertanahan dan perijinan yang selama ini tenggelam ditelan Bumi Tegar Beriman. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Dra. Mia Amiati menegaskan bahwa dana yang telah disediakan oleh pemerintah pusat terkait soal bencana daerah jangan sampai diselewengkan. "Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menyediakan dana sebesar Rp 15 juta untuk rumah yang mengalami rusak berat, dan Rp 7,5 juta untuk rumah yang mengalami rusak ringan. Dengan dana bantuan yang begitu besar, diharapkan bisa tersalurkan dengan tepat sasaran," jelasnya, Jum'at (31/1/2014).

Dirinya berharap dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat ini tidak ada lagi penyimpangan dalam mengalokasikan dana tersebut. Dalam ketentuan Undang-Undang Korupsi pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa, dalam keadaan tertentu jika seseorang karena jabatannya menyelewengkan uang negara dapat dipidana mati. 

“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam mengalokasikan dana bantuan dari pusat segera disalurkan dengan baik, jangan sampai ada penyelewengan dana tersebut,” ucap Kajari.

Mia Amiati menjelaskan dari segi hukum pihaknya terus melakukan pendekatan dan sosialisasi. Pihaknya terus berupaya memberikan informasi mengenai hukum, agar apa yang disampaikan nantinya benar - benar jelas sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan. “Hal ini kami lakukan berdasarkan hati nurani secara spontanitas, tanpa adanya dorongan dari pihak manapun. Karena kami ingin menjadi bagian dari masyarakat juga,” imbuhnya. (rtb)



Editor: Alsabili


Diberdayakan oleh Blogger.