header_ads

Luthfisyam: Tak Akan Ada Ruang Kemaksiatan Di Bogor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor kembali melaksanakan Kegiatan Penertiban titik rawan Pekerja Sex Komersial (PSK) dan tempat hiburan dan hotel dan penginapan di Kabupaten Bogor.

Penertiban dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Tb. Luthfie Syam bersama unsur TNI dan Polri dan Dinosnakertrans Kabupaten Bogor, menertibkan beberapa titik di antara Karaoke Yuli dan Kirei berletak di Kecamatan Kemang kemudian Hotel Pendopo 45, Hotel Transit parung di Kecamatan Parung dan Hotel Larashati di Kecamatan Kemang dilanjutkan tempat karaoke yang berada di pasar Ciluar Kecamatan Sukaraja serta Hotel M-One di Kecamatan Sukaraja dan yang terakhir Hotel Cibinong 1 di Kecamatan Cibinong.

Kegiatan diawali dengan melakukan apel persiapan yang digelar di halaman Kantor Satpol PP, dilanjutkan dengan melakukan pengecekan di Karaoke Yuli dan Kirei di Kecamatan Parung yang sudah dalam keadaan sudah kosong walaupun ada beberapa penjaga tempat tersebut, namun kedepan bila tempat Karaoke itu masih menyalahi aturan, tempat tersebut akan di bongkar setelah kepala Satpol-PP, Luthfie Syam memberikan pengarahan kepada para pemilik tempat karaoke tersebut. 

Kedepannya, Satpol-PP akan mengevaluasi pola-pola operasi penertiban karena pada saat ini lebih mengejar-ngejar orang akan tetapi kedepan kita akan melakukan penyitaan yang digunakan untuk kegiatan illegal dan penertiban tidak akan dilakukan dimalam hari Satpol-pp akan melakukan nya siang hari. 

Terkait penertiban di Transit Parung, M-One serta beberapa tempat karaoke di pasar ciluar Sukaraja, Satpol-PP bersama unsur TNI dan Polri hanya melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap pemandu lagu serta tamu dan pengecekan terkait masalah pengunaan narkotika.  Sedangkan saat melakukan penertiban di Hotel yang menjadi target operasi yaitu Hotel Pendopo 45 di Parung, Hotel Larashati di Kemang dan Hotel Cibinong 1 di Cibinong terjaring 24 wanita terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) bersama Pasangan nya yang langsung di giring dan di bawa menuju kantor Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk di data apakah mereka PSK atau hanya pasangan di luar nikah. 

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial dari Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Lenny Rahmawati mengatakan bahwa ke 24 wanita yang terjaring akan dilakukan pengecekan apakah mereka PSK atau hanya pasangan di luar nikah saja. “ bila terbukti PSK kita akan membawa nya ke panti yang menangani PSK yang berada di Pasar Rebo dan bila hanya terbukti pasangan selingkuh kita akan melakukan pembinaan dan motivasi agar mereka tidak melakukan nya lagi. “Katanya. (red)


Diberdayakan oleh Blogger.