header_ads

BPPT Permudah Perijinan HO IMB

BPPT Tak miliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

BERITA BOGOR - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor mencatat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masuk sekitar 2.000 berkas pada tahun 2013. Berkas pengajuan IMB itu rata-rata diantaranya 80 persen untuk rumah tinggal.

Sekertaris Kepala BPPT-PM Kota Bogor Deni Sediawan menjelaskan untuk tahun 2014 awal ini sudah masuk sejumlah 493 pengajuan IMB termasuk didalamnya izin untuk bangunan hotel dan pertokoan. "Sejumlah pengajuan tersebut mengenai perizinannya sudah dikeluarkan mulai hari Senin tanggal 17 Maret 2014," katanya, Selasa (18/3/2014).

Lebih lanjut kata Deni, BPPT-PM hanya menerbitkan IMB dan izin HO. Penerbitan IMB sendiri harus dilengkapi dengan siteplant dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Namun, untuk mendapatkan IPPT itu harus dari Bappeda. "Ketika siteplant dan IPPT sudah keluar, berarti berhak mengajukan IMB," tuturnya.

Mengenai adanya kegiatan usaha yang telah berdiri namun belum mengantongi IMB, Deni memaparkan dalam hal ini telah atur dalam Perwali Nomor 29 Tahun 2011 yang berbunyi bahwa pelimpahan kewenangan untuk pengawasan itu berada di dinas teknis terkait. "BPPT-PM tidak punya kewenangan untuk mengadakan pengawasan," tandasnya. (chris)


Editor: Annisa

Diberdayakan oleh Blogger.