Cegah Dokumen Kependudukan Palsu
BOGOR - Pemohon nakal lampirkan dokumen palsu ke Dukcapil.
BERITA BOGOR - Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor memperketat berkas pemohon kependudukan yang masuk melalui loket pendaftaran di Jalan Bersih, Cibinong Bogor. Hal ini guna terjadinya penyusupan berkas pemohon kependudukan asli tapi palsu alias aspal.
Kepala Seksi penyuluhan Dukcapil Kabupaten Bogor, H. Muslim mengungkapkan dalam sepekan pihaknya menemukan tiga dokumen pemohon kependudukan yang melampirkan surat pengantar pindah dari daerah asal yang diduga palsu. "Setelah berkas pemohon itu diverifikasi oleh Bidang Kependudukan ternyata identitas pemohon eror dalam tampilan jaringan komputer," ungkapnya, Selasa (18/3/2014)
Menurutnya, atas temuan ini pihaknya segera melakukan konfirmasi melalui nomor telepon pemohon sekaligus melakukan kordinasi ke pemerintah daerah asal dengan cara melayangkan surat yang melampirkan dokumen pemohon agar dapat dilakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan berkas tersebut. "kop surat stempel dan tanda tangan Bupati pemda daerah asal juga mencurigakan, maka kita melakukan langkah verifikasi. Apabila terbukti bisa terjerat UU nomor 24 tahun 2013," tambah H. Muslim.
Sementara Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin, membenarkan pihak operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kerap kali menemukan identitas pemohon yang eror saat dilakukan verifikasi data. Sejak 23 Januari 2014 pihaknya mulai memberlakukan integrasi SIAK yang lebih diperketat atas berkas pemohon yang masuk ke loket pendaftaran kantor Dukcapil Kabupaten Bogor. "Berkas pemohon yang ditemukan palsu berasal dari Kabupaten Nias Barat Sumut, Kabupaten Lebong Bengkulu, dan Kabupaten Padang Panjang Sumbar," jelasnya. (ice)
Editor: Annisa
Kepala Seksi penyuluhan Dukcapil Kabupaten Bogor, H. Muslim mengungkapkan dalam sepekan pihaknya menemukan tiga dokumen pemohon kependudukan yang melampirkan surat pengantar pindah dari daerah asal yang diduga palsu. "Setelah berkas pemohon itu diverifikasi oleh Bidang Kependudukan ternyata identitas pemohon eror dalam tampilan jaringan komputer," ungkapnya, Selasa (18/3/2014)
Menurutnya, atas temuan ini pihaknya segera melakukan konfirmasi melalui nomor telepon pemohon sekaligus melakukan kordinasi ke pemerintah daerah asal dengan cara melayangkan surat yang melampirkan dokumen pemohon agar dapat dilakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan berkas tersebut. "kop surat stempel dan tanda tangan Bupati pemda daerah asal juga mencurigakan, maka kita melakukan langkah verifikasi. Apabila terbukti bisa terjerat UU nomor 24 tahun 2013," tambah H. Muslim.
Sementara Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin, membenarkan pihak operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kerap kali menemukan identitas pemohon yang eror saat dilakukan verifikasi data. Sejak 23 Januari 2014 pihaknya mulai memberlakukan integrasi SIAK yang lebih diperketat atas berkas pemohon yang masuk ke loket pendaftaran kantor Dukcapil Kabupaten Bogor. "Berkas pemohon yang ditemukan palsu berasal dari Kabupaten Nias Barat Sumut, Kabupaten Lebong Bengkulu, dan Kabupaten Padang Panjang Sumbar," jelasnya. (ice)
Editor: Annisa
