Pengusaha THM Janji Urus Perijinan
BOGOR - Pengusaha THM Kawasan Kemang Siap Urus Izin.
BERITA BOGOR - Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap 22 tempat hiburan malam (THM), membuat gundah pemilik dan pekerjanya. Edi (46) salah seorang pemilik tempat bernyanyi di wilayah Kemang menuturkan, tempat pencarian rupiah yang selama ini menjadi penunjang keuangan keluarga maupun yang lainnya, kini terancam tutup pasca penyegelan Rabu (19/3/2014).
Padahal, diakuinya, uang yang dikeluarkan demi menyelamatkan usahanya ini sudah mengalir hingga puluhan juta kepada oknum, dengan alasan uang koordinasi. Semula ia berharap oknum itu bisa menyelamatkan THM dari penyegelan. Tetapi rupanya, Satpol PP sangat tegas. Berangkat dari pengalaman ini, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mensosialisasikan aturan yang harus ditempuh mengurus izin, agar para pengusaha THM bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang dan nyaman, karena pada dasarnya semua pemilik THM ingin memiliki izin.
Sementara, Ketua Forum Ormas Bersama Kemang Asep Mulyadi meminta kepada Satpol PP Kab-Bogor untuk memberikan kesempatan kepada para pengusaha hiburan malam untuk melakukan proses pengurusan perizinan.
Asep Mulyadi mengemukakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP, untuk tidak melakukan penyitaan terhadap aset yang ada di THM ini, seperti yang pernah dihembuskan Pol-PP beberapa waktu lalu. “Karena para pengusaha THM sudah sepakat akan menempuh proses perizinan, asalkan tidak dipersulit,” tandasnya. (yus)
Editor: Alsabili