Satpol PP Segel THM Kemang
BOGOR - Puluhan tempat hiburan malam di segel petugas Pol PP.
BERITA BOGOR - Tak kurang 22 tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2014).
Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang sudah terlebih dahulu dilayangkan kepada para pemilik café liar sepekan sebelumnya. Dalam aksinya kali ini, tim penegak peraturan daerah (perda) yang berjumlah 100 personel, mengawali penyegelan di Kampung Kemang Pos Tunggal, RT 1/RW 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang.
Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan Pol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon Seumahu mengatakan razia di kampung ini disegel lima THM. Selanjutnya, tim bergeser ke Kampung Kiray, RT 2/RW 10, Desa Kemang. Di kampong ini Satpol PP menyegel 7 THM. Langkah Pol PP berlanjut dengan menyasar 10 THM di Kampung Kemang Batas, RT 3/RW 2, Desa Pondok Udik.
Menurutnya penyegalan ini merupakan langkah menghentikan maraknya THM yang ada di Kabupatan Bogor, yang nekat berioperai tanpa izin sekaligus untuk mendorong para pemilik THM untuk menempuh perizinan dan nantinya semua THM yang ada di Kabupaten Bogor sudah sesuai standar aturan yang ada. Langkah penyegelan ini memang berbeda dengan langkah yang diambil Satpol PP sebelumnya yang lebih mengedepankan pembongkaran.
Saat ditanya sanksi terhadap THM yang masih melakukan aktivitas pasca disegel, Hendrik mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, yakni, pemutusan aliran listrik THM tersebut, sehingga dengan demikian mereka tidak bisa lagi menyajikan hiburan malam. (yus)
Editor: Alsabili
