header_ads

Musrenbang Menuju Penyempurnaan RPJMD

Menuju Kabupaten Termaju Di Indonesia terdapat 25 faktor penciri. 

Terpilihnya Bupati/Wakil Bupati Bogor periode 2013-2014, maka sesuai dengan amanat undang - undang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam kaitan ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor menggerlar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Tahun 2013-2018.

Dihadapan ratusan peserta Musrenbang, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah memaparkan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang menjabarkan visi, misi Bupati/Wakil Bupati terpilih, dimana visi misi tersebut selanjutnya dijabarkan melalui strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan, beserta kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya.
 
"RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 disusun berdasarkan beberapa pendekatan teknokratik menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pendekatan Partisipatif melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan, pendekatan Atas-bawah, dan pendekatan politik," paparnya di gedung Tegar Beriman, Selasa (11/3/2014)

Visi misi Bupati terpilih, lanjutnya, menghasil rumusan misi meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan maysarakat, meningkatkan daya saing perekonomian dan pengembangan sumber daya alam dan pariwisata, meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur dan lingkungan hidup. "Termasuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antar daerah," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan untuk mengukur pencapaian Kabupaten Termaju Di Indonesia terdapat 25 faktor yang menjadi penciri yang ditentukan dengan mempertimbangkan Kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya alam, pertimbangan keuangan daerah, potensi kabupaten pembanding, dan waktu pencapaian indikator. (als)

Editor: Alsabili

Diberdayakan oleh Blogger.