header_ads

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

BOGOR - Kades lebih merespon masa jabatan tiga periode.  

BERITA BOGOR - Menyusul diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadikan sejumlah Kepala Desa enggan memperjuangkan status Desa menjadi Kelurahan, pasalnya saat ini Kades boleh menjabat selama tiga periode.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E. Khaerudin mengatakan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bogor sudah layak berubah status menjadi Kelurahan. “Banyak indikator  yang menjadikan status desa jadi kelurahan, yakni masyarakat yang sudah hetorogen, dan minimnya kepedulian warga datang ke TPS saat pemilihan kepala desa,” katanya kepada Berita Bogor, Rabu (26/3/2014).

"Desa-desa itu antara lain Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Desa  Bojong Kulur, Kecamatan Cileungsi, Desa Ciangsana dan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Desa Citeureup dan Karang Asem, Kecamatan Citeuerup, Desa Cipayung dan, Ciawi Kecamatan Ciawi serta Desa, Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas. Sedangkan di
Kabupaten Bogor  terdapat 417 desa dan 18  kelurahan tersebar di 40 kecamatan," urai Roy E. Kaeruddin

Menurutnya, peningkatan status dari desa ke keluruahan akan berdampak pada percepatan pembangunan. Sebab, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk gaji lurah maupun stafnya. Pembangunan wilayahnya juga akan lebih terpacu dan terkontrol. Meski demikian, pihaknya tak bisa memutuskan perubahan status tersbeut, tetapi harus ada ususlan daru keinginan dan  pengajuan wraga lewat melalui Badan Pemerintahan Desa (BPD).

“Seperti Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede, April mendatang akan berubah status menjadi Kelurahan pada April 2014 mendatang melalui pengesahan DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini didasari oleh hasil referendum 97 persen warganya mendukung perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,” jelasnya. (red)

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy  Khaerudin mengatakan sejumlah desa  sudah layak menjadi kelurahan. “Banyak indikator  yang menjadikan status desa jadi kelurahan, mulai dari masyarakat yang sudah hetorogen,  pudarnya sermangat gotong royong serta malasnya warga datang ke TPS saat pemilihan  kepala desa,” katanya, Senin

Desa-desa itu antara lain Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Desa  Bojong Kulur, Kecamatan Cileungsi, Desa Ciangsana dan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Desa Citeureup dan Karang Asem, Kecamatan Citeuerup, Desa  Cipayung dan, Ciawi Kecamatan Ciawi serta Desa, Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas.

Dia memberi contoh saat pemilihan Kades Bojong Gede pada 22 Desember lalu yang tidak memenuhi korum. Dari hasil invetsigasi, diketahui, lebih dar 70 persen warganya  tinggal di sejumlah perumahan yang kebanyakan bekerja di Jakarta. “Mereka malas ikut nyoblos yang juga  diartikan sudah rendah kepedulian warga terhadap lingkungan sekitranya,” paparnya.

Peningkatan status dari desa ke keluruahan akan berdampak pada percepatan pembangunan. Sebab, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk gaji lurah maupun stafnya.””Pembangunan wilayahnya juga akan lebih terpacu dan terkontrol,” jelasnya. (als) Editor: Alsabili


Diberdayakan oleh Blogger.