header_ads

RS Perta Medika Sentul City Melanggar Aturan

BOGOR - Pengelola Rumah Sakit Berdalih Satpol PP Hanya Kunjungan.  

BERITA BOGOR - Menyusul ditemukannya pelanggaran di Cibinong City Mall, kini giliran Rumah sakit Perta Medika Sentul City ditemukan terjadi delapan pelanggaran yang belum di penuhi oleh rumah sakit termegah dan termahal di Bogor ini. Hal ini berdasarkan hasil inspeksi medadak (sidak) Satpol PP Kabupaten Bogor dan SKPD terkait.

Saat sidak, Humas Rumah Sakit Perta Medika Sentul City, Tita Turyani didampingi Bidang Manajemen Rumah Sakit mengatakan pihaknya belum mengetahui bila rumah sakit tersebut harus menempuh perijinan dan bangunannya harus sesuai siteplan.

Dari kunjungan itu, lanjut Tita, pihak rumah sakit hanya diberikan saran dan masukan untuk segera mengurus sejumlah perizinan. "Kedatangan Satpol PP dan dinas terkait kemarin, sifatnya adalah kunjungan ke Rumah Sakit Perta Medika Sentul City, bukan sidak," dalihnya.

Terpisah, Agus Ridho selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) menjelaskan kepada wartawan, dari kunjungan dan beserta beberapa dinas terkait, menemukan delapan pelanggaran yang belum ada izin,.diantaranya Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), instalasi pengelolaan Air limbah (Ipal), Andalalin, pembuangan limbah TPS B3, ruang jenazah, kendaraan jenazah, dan sumur resapan.

"Hasil temuan itu sudah di laporkan pada pihak Rumah Sakit Perta Medika Sentul agar dapat di penuhu dan di urus sesuai peraturan ijin yang terkait,kita juga memberikan ruang waktu sampai satu bulan agar sudah selesai perijinan tersebut," pungkas Agus Ridho. (ice) Editor: Annisa


Diberdayakan oleh Blogger.