Oknum Satpol PP Diringkus Terkait Narkoba
BERITA BOGOR - Dua anggota Satpol PP Kota Bogor terlibat narkoba membuat Walikota Bogor dan jajaran prihatin, bahkan Kastpol PP Kota Bogor terpaksa harus menerima dengan lapang dada atas sanksi nonaktif.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota meringkus 14 tersangka kasus narkoba yang dua diantaranya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satpol PP Kota Bogor yang menggunakan shabu-shabu dan juga ikut mengedarkan barang haram itu. Dua anggota Satpol PP Kota sebut saja DA (32) dan HT (49).
Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan, Dari sejumlah tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram ganja, 2,50 gram shabu-shabu dan beberapa alat yang digunakan untuk mengedarkan serta menggunakan shabu-shabu ,“Dua PNS ini ditangkap disaat sedang bertugas. Dari hasil pengembangan ada satu orang penyuplai mereka yang sudah ditangkap dan sedang kami proses," terangnya di aula Makopolres Bogor Kota, Rabu (16/4/2014).
Untuk itu tersangka tadi akan dijerat dengan hukum dan undang-undang yang sesuai dengan pasal 111, subsider pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eric) Editor: Annisa
Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan, Dari sejumlah tersangka tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram ganja, 2,50 gram shabu-shabu dan beberapa alat yang digunakan untuk mengedarkan serta menggunakan shabu-shabu ,“Dua PNS ini ditangkap disaat sedang bertugas. Dari hasil pengembangan ada satu orang penyuplai mereka yang sudah ditangkap dan sedang kami proses," terangnya di aula Makopolres Bogor Kota, Rabu (16/4/2014).
Untuk itu tersangka tadi akan dijerat dengan hukum dan undang-undang yang sesuai dengan pasal 111, subsider pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eric) Editor: Annisa
