Publikasi Kinerja BPPKB Kabupaten Bogor 2014
DI KABUPATEN BOGOR
LATAR BELAKANG
Perdagangan orang merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang jumlahnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai kejahatan luar biasa dari perdagangan orang berdampak negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat dan bahkan terhadap kehormatan bangsa.
Dalam rangka sinergitas kerja untuk pencegahan, pelayanan, dan pemulihan korban TPPO maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor membentuk Gugus Tugas TPPO yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Pornografi sangat berpengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa dan berperan dalam meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
KEADAAN DAN PERMASALAHAN
Warga masyarakat yang paling rentan terhadap kekerasan, trafficking dan pornografi adalah kaum perempuan dan anak, menghadapi kenyataan tersebut diperlukan adanya upaya – upaya bantuan dan perlindungan sosial baik berupa langkah – langkah pencegahan, pemulihan dan pemberdayaan.
.
ARAH KEBIJAKAN
- Peningkatan kualitas hidup, peran dan kedudukan perempuan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan
- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai bentuk pemenuhan hak anak
- Penguatan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak (PUG & PUHA)
- Penyerasian kebijakan peningkatan kualitas perempuan dan anak diberbagai bidang pembangunan ditingkat nasional dan daerah
DASAR HUKUM
- UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak
- UU No.23 Thn 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No.21 Thn 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- PP No.4 Thn 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT
- Peraturan Pemerintah No.2 Thn 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan
- Undang – undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
TUJUAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Tujuan umum :
- Melindungi hak azasi perempuan sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional yang berkeadilan & demokratis
- Menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan baik dilingkungan rumah tangga maupun diruang publik
- Meningkatkan perlindungan tenaga kerja perempuan disektor formal dan informal didalam negeri dan luar negeri
- Meningkatkan perlindungan bagi perempuan
- Menurunkan permasalahan sosial terhadap perempuan
TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK
Untuk mewujudkan hak anak sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 1 KHA (Konvensi PBB tentang hak anak) bahwa dalam semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau badan legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
TUJUAN UU PORNOGRAFI
TUJUAN UU PORNOGRAFI
- Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang ber-etika, berkrepibadian luhur, menjunjung tinggi nilai – nilai KeTuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan
- Menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk
- Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan
- Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat
PRINSIP PERLINDUNGAN
- Setiap anggota keluarga adalah subjek atas hak-haknya
- Setiap orang tua dibebani tanggung jawab untuk hidup dan tumbuh kembang anak/anggota keluarganya
- Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara
- Negara berkepentingan terhadap kualitas setiap warga, sehingga dibebani kewajiban untuk mendayagunakan seluruh sumberdaya, termasuk hukum untuk melindungi setiap warga dan hak-haknya.
PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN
- Pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum masih rendah
- Pelayanan bagi korban kekerasanmasih terbatas
- Pemberdayaan bagi korban kekerasan masih terbatas
- Data perlindungan masih terbatas dan belum tersistem
- Semakin meningkatnya jumlah dan kompleksitas permasalahan
- Penanganan yang selama ini dilakukan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat masih terkesan parsial belum terintegrasi dan sinergi dalam sebuah pelayanan dan rehabilitasi sosial yang memadai dan komprehensif bagi perlindungan masalah korban tindak kekerasan
STRATEGI
- Penyerasian hukum dan peraturan perundang-undangan
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan
- Penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dipemerintah (Propinsi, Kab/Kota) dan Masyarakat
- Pelaksanaan aksi afirmasi untuk situasi tertentu
- Penguatan jejaring kelembagaan pada tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten Nasional maupun Internasional
UPAYA LANGKAH PENANGANAN DI KABUPATEN BOGOR
- Peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa tentang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tokoh masyarakat , LSM, Kader, Organisasi perempuan & pkk tentang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Dibentuk wadah kelembagaan tim koordinasi Kabupaten dan Kecamatan (Pembentukan P2TP2A, gugus tugas perlindungan perempuan dan anak tingkat Kecamatan, satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat Desa, Kecamatan ramah anak, Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang tk Kab.Bogor)
- Diselenggarakannya penerangan dan penyuluhan ketingkat Kecamatan dan Desa
- Diselenggarakan kegiatan P2W-KSS di Desa tertinggal
- Diselenggarakan lembaga usaha dan bantuan modal
- Diselenggarakannya Kegiatan Kecamatan Ramah Anak, Kabupaten Layak Anak.Dibentuknya Forum Anak.
Adv
17/4/2014




