Stop Iklan Caleg Saat Masa Tenang
BOGOR - Peringatan Keras Kepada Media Massa Yang Melanggar Tahapan Pemilu.
BERITA BOGOR - Memasuki masa tenang pada tahapan pemilihan legislatif (Pileg) 2014, bukan hanya alat peraga kampanye yang perlu ditertibkan melainkan iklan calon legislatif di media massa juga menjadi perhatian pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Sekretaris KPU Kota Bogor Ncep Alhamidi saat ditemui diruang kerjanya bertempat di Jalan Loader No. 07, Kecamatab Bogor Timur, Kota Bogor, menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat edaran yang berisi peringatan untuk tidak mempublikasikan bentuk iklan calon legislatif selama masa kampanye dan hari pencoblosan 9 April 2014 mendatang.
"Pihak kami sudah dilayangkan beberapa hari lalu kepada seluruh awak media baik cetak, elektronik dan media online Kami juga menghimbau agar seluruh media massa tidak memuat advetorial atau semi feature calon legislatif maupun partai politik peserta Pemilu terhitung mulai pukul 00.00 Wib hari Minggu tanggal 6 April 2014,“ jelasnya, Sabtu (5/4/2014).
Hal ini mengacu pada peraturan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 15 tahun 2013 yang menyebutkan memasuki masa tenang tahapan Pemilu, media dilarang memuat berita, jejak serta iklan. "Sanksi yang diterima media yang berlaku ketentuan yang mengatur tentang penyiaran dan hal ini akan ditindak komisi penyiaran indonesia dan dewan pers untuk sangsi tersebut," tegasnya. (eric) Editor: Alsabili
