header_ads

Jelang Pencoblosan Beredar Selebaran Hitam

BOGOR - Selebaran Berisi Gambar Politis Pelaku Korupsi.   
.
BERITA BOGOR - Suasana menjelang masa tenang dan hari pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) nampaknya semakin memanas setelah beredar surat kaleng yang isinya bernuansa politis mendeskriditkan sejumlah partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Bermula dari laporan warga kepada Panwascam setempat, Kamis (3/4) dinihari, mengenai adanya dua orang pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya dengan sengaja menyebarkan selebaran berwarna hitam bertajuk Maling Teriak Maling yang membeberkan slogan sejumlah parpol dan keterkaitannya dengan kasus - kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan itu juga masuk melalui pesan singkat ke selular saya sekira jam satu malam, si pengendara motor sempat dikejar warga setempat namun tak berhasil diringkus. Lalu, pagi tadi saya menerima sejumlah laporan yang sama dari Panwascam Gunungsindur, Kemang dan Tajurhalang, Bojonggede terkait selebaran itu. Bahkan dari rekan pers saya dapat info juga bahwa selebaran itu beredar di perkantoran Pemkab Bogor," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana usai mengadakan rapat persiapan penertiban alat peraga di kantornya, Jum'at (4/4/2014).

Menyikapi ini, Yana Nurheryana segera menggerakan tim pengawas lapangan untuk menelusuri informasi lebih mendalam yang bisa dijadikan petunjuk yang mengarah kepada pelaku penyebaran selebaran hitam itu. "Kami juga berharap masyarakat membantu Panwaslu untuk memberikan bukti - bukti dan pelaku untuk kita jadikan pelengkap berkas laporan ke pihak Polres Bogor. Pihak kami dilapangan dibantu Panwascam juga diterjunkan untuk menghimpun informasi lebih mendalam," jelasnya kepada Berita Bogor.

Menurutnya, bila terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan pembatalan sebagai peserta Pemilu sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang 8 tahun 2012 pasal 86 tentang Larangan Kampanye, diatur tegas hal-hal yang dilarang, yakni mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.

"Bentuk larangan lainnya adalah menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang/sekelompok masyarakat dan atau peserta pemilu lain, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atribut selain dari peserta pemilu bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye," tegasnya. (als) Editor: Alsabili






Diberdayakan oleh Blogger.