header_ads

PPK Ciampea Harus Tetapkan Pemilihan Ulang

BOGOR - PPK harus memutuskan pemilihan ulang palng lambat 10 hari. 

Pasca keputusan pemilihan ulang di 22 TPS yang ada di Desa Banteng Kecamatan Ciampea oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membuat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciampea harus segera mengeluarkan keputusan pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD, DPRD paling lambat 10 hari.

Hal ini mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD pada Pasal 222 ayat (3) menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.

Terkait ini, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti membenarkan regulasi tersebut yang perlu dilaksanakan atas dasar pemungutan ulang yang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang. "Usulan KPPS itu diteruskan kepada KPU untuk diambil sebuah keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Diatur dalam pasal 222 ayat (3) bahwa PPK perlu melakukan keputusan pelaksanaannya paling lambat 10 hari," rinci Haryanto, Rabu (9/4/2014) siang.

Terpisah, Anggota Panwaslu Kabupaten Bogor Divisi Pengawasan, Solehuddin menyampaikan  selama putaran masa kampanye tercatat ada 6 pelanggaran administrasi, di masa tenang beredar selebaran gelap yang masih dalam penelusuran pelaku, dan dihari pencoblosan juga tercatat ada kejadian surat suara yang dilubangi sebelum pemilihan di sejumlah TPS di Desa Cibenteng, Kecamatan Ciampea. "Saat ini Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor bersama Ketua KPU Kabupaten Bogor masih menyelesaikan persoalan ini di Polsek Ciampea," katanya saat ditemui diruang kerjanya.  (ajie) Editor: Alsabili

Diberdayakan oleh Blogger.