Bupati Bogor Tersangka Penerima Suap
BERITA BOGOR - KPK tunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan berupa uang senilai Rp1,5 miliar pecahan 50 ribu dan
100 ribu.
Bupati Bogor Rachmat Yasin dan beberapa orang terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diperiksa secara intensif selama 1 x 24 jam. Sementara uang senilai Rp 1,5 miliar yang terdiri dari pecahan 50 ribu dan
100 ribu berada di dua plastik pecahan 50 ribu dan 1 plastik pecahan 100
ribu serta satu plastik berisi satu pecahan campuran.
Dalam siaran pers, Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan hasil pemaparan forum ekspose disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor adalah penerima suap. selanjutnya KPK resmi menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka.
"Pada pukul 16.00 WIB segenap pimpinan melakukan ekspose, lalu KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi penyuapan yg melibatkan RY (Bupati Bogor -red) sebagai tersangka penerima dalam hal melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP," ungkapnya di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam.
KPK juga menetapkan Muhammad Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor sebagai tersangka dalam hal melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KHUP. Lalu, YY (wakil PT BJA) karena melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Wakil Bupati Bogor Jamin Pelayanan Warga Normal dan seluruh aktifitas rutin dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor berjalan seperti biasa. "Untuk pelayanan kepada warga tetap lancar," tambah Wakil Bupati Bogor Hj. Nurhayanti. (als)
Sementara Wakil Bupati Bogor Jamin Pelayanan Warga Normal dan seluruh aktifitas rutin dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor berjalan seperti biasa. "Untuk pelayanan kepada warga tetap lancar," tambah Wakil Bupati Bogor Hj. Nurhayanti. (als)

