header_ads

Gubernur Jabar Kaget Bupati Bogor Dijeruji KPK

BERITA BOGOR - Ahmad Heryawan tidak menyangka apabila akhirnya sahabat karibnya (Rachmat Yasin) ternyata ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

"Saya tak menduga kejadian yang menimpa Rachmat Yasin, saya kaget, saya enggak nyangka," kata Aher sebelum menghadiri undangan untuk menjadi pembicara di Ballroom Aston Hotel Primera, Jalan Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/5/2014).

"Sekarang (Bupati Bogor) sudah ada di ranah hukum ya, kita serahkan (Bupati Bogor) ke proses hukum," kata Ahmad Heryawan dihadapan ratusan undangan yang hadir.

Sebelumnya diberitakan, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama hampir seharian, Rabu (7/5/2014) malam. KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap. Keduanya tertangkap tangan KPK pada Rabu (7/5/2014) malam. Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Rachmat di Perumahan Yasmin, Bogor.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin. Rahmat juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus skandal proyek Hambalang.

Dalam catatan KPK, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher; pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumenio; pegawai honorer di Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu; Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo; Nana Supriatna; dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya. (red)
Diberdayakan oleh Blogger.