header_ads

KPK Geledah Kantor Bupati Bogor

BERITA BOGOR -  Usai geledah Kantor Dinas Tata Ruang Pertanahan Kabupaten Bogor, KPK geledah kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong Bogor.

Sekitar pukul 10:30 Wib, Jum'at (9/5/2014), sejumlah delapan tiga mobil Toyota Inova yang ditumpangi belasan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian memasuki halaman kantor Bupati Bogor. Tanpa membuang waktu rombongan tersebut langsung memasuki gedung untuk melakukan penggeledahan ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini. Sebelumnya KPK geledah kantor Dinas Tata Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Bogor

Penggeledahan ini dilakukan pasca KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, M. Zairin dan Yohan sebagai tersangka. Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Fransiscus Xaverius Yohan Yhap sebagai pemberi suap, dia merupakan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang merupakan anak perusahaan Bakrie Land  terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.

Sebelumnya, Bupati Bogor mengakui bahwa gratifikasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar tersebut dilakukan oleh stafnya. "Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya katanya itu untuk saya," katanya dikutip wartawan, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (8/4) malam.

Saat ini Rachmat Yasin berada ditahanan KPK, Muhammad Zairin ditahanan cipinang Jakarta Timur, dan Fransiscus Xaverius Yohan Yhap ditahanan POM Guntur Jakarta Selatan. Dalam hal melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda 250 Juta. (als)


Diberdayakan oleh Blogger.