header_ads

Optimalisasi Terminal Baranangsiang Tidak Bisa Dibatalkan

BERITA BOGOR - Pernyataan Wakil Wa­li­kota Bogor Usmar Hariman yang akan membatalkan optima­lisasi Terminal Baranangsiang menuai kontroversi. 

Rencana pembatalan optimalisasi Terminal Baranangsiang tak hanya berasal dari saran Dirjen Tata Ruang pa­da Kementrian Pekerjaan Umum. Lain hal pendapat anggota DPRD Kota Bogor yang menilai rencana optimalisasi terminal sudah sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW. Optimalisasi juga sudah masuk dan RPJP serta RPJMD Kota Bogor. 

Anggota DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi dari Fraksi Golkar mengatakan me­ru­juk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2007, tentang Perubahan Kerjasama Daerah, dalam pasal 18 dan pasal 19 dijelaskan bahwa kerjasama berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. 

“Artinya pembatalan kerjasama antara pemkot dengan pihak ketiga itu harus berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pembatalan sepihak. Rencana walikota tersebut, kami nilai tindakan sepihak. Semuanya su­dah diatur dan disepakati. Kami minta apapun langkah yang akan diambil walikota, harus melihat as­pek yuridis hukum dan dampak yang akan ditimbulkannya nanti,” jelasnya, Jum'at (20/6/2014)

Sebelumnya pihak investor yak­ni PT Pancakarya Grahatama In­do­nesia (PGI), melalui Corporate Se­cretary PT PGI, Firman Dwinanto, menyatakan, akan menempuh jalur hukum atau menggugat Pemkot Bogor jika mem­batalkan optimalisasi, karena se­mua­nya sudah lengkap. (chris) Editor: MICHELLE


Diberdayakan oleh Blogger.