Optimalisasi Terminal Baranangsiang Tidak Bisa Dibatalkan
BERITA BOGOR - Pernyataan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman yang akan membatalkan optimalisasi Terminal Baranangsiang menuai kontroversi.
Rencana pembatalan optimalisasi Terminal Baranangsiang tak hanya berasal dari saran Dirjen Tata Ruang pada Kementrian Pekerjaan Umum. Lain hal pendapat anggota DPRD Kota Bogor yang menilai rencana optimalisasi terminal sudah sesuai dengan Perda nomor 8
tahun 2011 tentang RTRW. Optimalisasi juga sudah masuk dan RPJP serta
RPJMD Kota Bogor.
Anggota DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi dari Fraksi Golkar mengatakan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2007, tentang Perubahan Kerjasama Daerah, dalam pasal 18 dan pasal 19 dijelaskan bahwa kerjasama berakhir apabila terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
“Artinya pembatalan kerjasama antara pemkot dengan pihak ketiga itu harus berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pembatalan sepihak. Rencana walikota tersebut, kami nilai tindakan sepihak. Semuanya sudah diatur dan disepakati. Kami minta apapun langkah yang akan diambil walikota, harus melihat aspek yuridis hukum dan dampak yang akan ditimbulkannya nanti,” jelasnya, Jum'at (20/6/2014)
Sebelumnya pihak investor yakni PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), melalui Corporate Secretary PT PGI, Firman Dwinanto, menyatakan, akan menempuh jalur hukum atau menggugat Pemkot Bogor jika membatalkan optimalisasi, karena semuanya sudah lengkap. (chris) Editor: MICHELLE
