Desa Akan Peroleh Dana Miliaran Rupiah
BERITA BOGOR - Ratusan desa di Kabupaten Bogor akan mendapat kucuran dana sesuai UU 6 Tahun 2014 tetang Desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E. Khaerudin, setiap desa akan mendapatkan uang dari APBN berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat kesulitan geografi dan tingkat kemahalan konstruksi.
Saat ini, BPMPD Kabupaten Bogor masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Tata Kelola Keuangan Desa serta Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. “Setelah Permendagri keluar, kita buat peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), baru bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada 417 kepala desa (kades) se-Bumi Tegar Beriman usai disahkannya Permendagri. Roy menghimbau para kepala desa untuk sering membaca undang-undang dan mempelajari berbagai aturan terkait sehingga ketika UU No 6 Tahun 2014 mulai berlaku, tidak ditemukan pelanggaran.
Keberadaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi angin segar sekaligus angin topan bagi pemerintah desa. Pasalnya, dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang Rp1 miliar per tahun. Hal ini pun tercantum secara gambalng dalam pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap kepala desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
Selain dua hal sebagaimana tersebut di atas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini kepala desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang kepala desa tidak boleh menjadi raja kecil.
Dengan Undang-Undang Desa yang baru ini, masa jabatan kepala desa juga berubah dari lima tahun menjadi 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan badan permusyawaratan desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut.
Hal ini berbeda dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana kepala desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa. Dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan mengelola sendiri potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Dana yang menucur ke desa mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi,” katanya. (ice) Editor: Annisa