Menyoal Mekanisme Bantuan Desa
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintah Desa, BPMPD
Kabupaten Bogor, Evi Nulatifah mengatakan dana tersebut memang belum
bisa diterimakan para kades mengingat belum adanya peraturan pemerintah
(PP) yang mengatur mekanisme peruntukannya.
Menurutnya, ada beberapa hal penting
terkait Undang-Undang Desa tersebut. Pertama, tiap desa mendapatkan
alokasi APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Nilainya
disesuaikan geografis, jumlah penduduk dan jumlah kemiskinan. Kedua,
kepala desa dan perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap setiap
bulan, tunjangan dan jaminan kesehatan. Ketiga, masa jabatan kepada desa
selama 6 tahun. Dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan
secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelasnya, Selasa (26/8/2014).
Dinya mengatakan bahwa sebelum diimplementasikan, perlu beberapa langkah
persiapan yang harus dilakukan. Pertama, perlu adanya sosialisasi,
mengingat sebagian besar perangkat desa atau masyarakat di daerah belum
mengetahui secara mendalam UU Desa ini. Selain itu, Evi juga menuturkan,
masyarakat juga perlu diberi ruang partisipasi dalam menentukan skala
prioritas kebutuhan desa.
Sementara Kepala Desa Cimanggis, Aziz Anwar mengaku
gelontoran dana itu merupakan dilema karena secara tidak langsung, kades
harus bertanggung jawab secara administratif. “Jujur, banyak kades yang
belum mengerti bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Apalagi yang saya
dengar, dana ini langsung dari APBN. Jangan sampai kepala desa masuk
penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” kata Aziz
Anwar, di Sukaraja.
Dirinya berharap, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMPD) Kabupaten Bogor, mau memberikan pembelajaran khususnya dalam hal
accounting, kepada para kepala desa beserta perangkatnya mulai
sekarang. "Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu
beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hukum," ujarnya.
Pendapat
berbeda disampaikan Kepala Desa Cijujung, yang juga Ketua Paguyuban
Kades se-Kecamatan Sukaraja, Sukardi Aziz mengatakan, kades harus siap
menerima reiiko dari kebijakan ini. Para kades tidak
perlu hawatir menerima gelontoran dana dari pemerintah pusat tersebut,
sebab pemerintah pusat tentunya, telah memikirkan bahwa gelontoran dana
itu akan menjadi salah satu pemicu kesejahteraan bagi masyarakat di
desa. “Kita percaya pemerintah pusat sudah memikirkan ini jauh ke
depan,” ungkapnya. (red)