header_ads

Menyoal Mekanisme Bantuan Desa

BERITA BOGOR - Pemerintah Pusat akan menggelontorkan dana setiap Desa sebesar sekitar Rp1,4 miliar. 

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintah Desa, BPMPD Kabupaten Bogor, Evi Nulatifah mengatakan dana tersebut memang belum bisa diterimakan para kades mengingat belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme peruntukannya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting terkait Undang-Undang Desa tersebut. Pertama, tiap desa mendapatkan alokasi APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Nilainya disesuaikan geografis, jumlah penduduk dan jumlah kemiskinan. Kedua, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan jaminan kesehatan. Ketiga, masa jabatan kepada desa selama 6 tahun. Dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelasnya, Selasa (26/8/2014).

Dinya mengatakan bahwa sebelum diimplementasikan, perlu beberapa langkah persiapan yang harus dilakukan. Pertama, perlu adanya sosialisasi, mengingat sebagian besar perangkat desa atau masyarakat di daerah belum mengetahui secara mendalam UU Desa ini. Selain itu, Evi juga menuturkan, masyarakat juga perlu diberi ruang partisipasi dalam menentukan skala prioritas kebutuhan desa.

Sementara Kepala Desa Cimanggis, Aziz Anwar mengaku gelontoran dana itu merupakan dilema karena secara tidak langsung, kades harus bertanggung jawab secara administratif. “Jujur, banyak kades yang belum mengerti bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Apalagi yang saya dengar, dana ini langsung dari APBN. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” kata Aziz Anwar, di Sukaraja.

Dirinya berharap, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, mau memberikan pembelajaran khususnya dalam hal accounting, kepada para kepala desa beserta perangkatnya mulai sekarang. "Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hukum," ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan Kepala Desa Cijujung, yang juga Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Sukaraja, Sukardi Aziz mengatakan, kades harus siap menerima reiiko dari kebijakan ini. Para kades tidak perlu hawatir menerima gelontoran dana dari pemerintah pusat tersebut, sebab pemerintah pusat tentunya, telah memikirkan bahwa gelontoran dana itu akan menjadi salah satu pemicu kesejahteraan bagi masyarakat di desa. “Kita percaya pemerintah pusat sudah memikirkan ini jauh ke depan,” ungkapnya. (red)



Diberdayakan oleh Blogger.