Roy E.Khaerudin: Antisipasi Kucuran Dana Desa 1,4 Miliar
BERITA BOGOR - BPMPD Kabupaten Bogor mengambil langkah sebelum mengucurkan anggaran desa melalui pemberlakuan UU Desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E. Khaerudin, kekhawatiran sejumlah pihak akan pemberlakukan UU Desa dengan anggaran yang cukup fantastis, mencapai Rp1,4 miliar per desa tersebut rentan dengan penyalahgunaan atau kesalahan administrasi yang bisa berakhir di ranah hukum.
Pihaknya masih menunggu aturan rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Tata Kelola Keuangan Desa maupun Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sehingga 417 kades di bumi “Tegar Beriman” memiliki bekal yang cukup. “Jangan sampai begini, misalnya kalau ada anggaran desa lalu ada jalan yang rusak, padahal itu jalan provinsi, kades tidak paham, lalu mereka memperbaikinya itu sudah menyalahi wewenang dia. Sekalipun niatnya baik untuk memperbaiki jalan,” jelasnya, Rabu (27/8/2014).
Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa bisa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) yang dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya akan mendorong terbentuknya BUM Des di tiap-tiap desa. Pihaknya masih menunggu aturan lebih rinci mengenai keberadaan BUM Des melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Seperti halnya pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diantaranya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, PD Pasar Tohaga dan PT Prayoga Pertambangan dan Energi, maka pemerintahan desa juga melakukan penyertaan modal bagi BUMDes.