Parkir Liar Akan Kena Sanksi Kempes Ban
BERITA BOGOR - Marak parkir liar di jalur lambat dan jalur cepat Jalan Raya Tegar Beriman desak DLLAJ lakukan kempes Ban.
Keberadaan parkir liar di sepanjang Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor kian meresahkan para pengguna jalan. Pasalnya, parkir tersebut menyita jalur lambat dan jalur cepat jalan protokol tersebut. Tepatnya di depan kantor Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor hingga kantor Bank BJB Cibinong.
Saat dihubungi, Kepala Seksi Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas Dan Jaringan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada sejumlah instansi yang ditenggarai tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
"Sejumlah instansi yang terletak di Jalan Raya Tegar Beriman memang belum memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga bisa saja dimanfaatkan orang untuk memanfaatkan jasa parkir di jalur lambat depan kantor tersebut. Tapi dalam waktu dekat DLLAJ akan menindak tegas parkir liar dengan cara kempes ban sepeda motor dan derek mobil," ungkapnya, Senin (15/9/2014) sore.
Terkait surat teguran yang ditujukan kepada instansinya, Kepala Kantor Pertanahan, M. Amin Arsyad berjanji akan mencari solusi persoalan lahan parkir kantornya yang belum memadai, sementara animo masyarakat yang mengurus surat-surat tanah semakin tinggi jumlahnya. "Kita berharap ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Bogor agar lahan parkir bisa tersedia, tapi untuk sementara kami hanya bisa menyebar surat pemberitahuan kepada para tamu agar tidak parkir di jalur lambat Jalan Raya Tegar Beriman," katanya. (ice) Editor: Annisa - foto: ilustrasi