Revisi RTRW Kabupaten Bogor Dibahas Oktober
BERITA BOGOR - Perubahan
Peraturan Daerah No.19 Tahun 2008 tentang RTRW ditangan Bagian Hukum Pemkab Bogor.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor akan masuk ke meja DPRD pada Oktober 2014 mendatang.
Menurutnya, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur). “Pembahasannya menunggu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemungkinan masuk DPRD Oktober 2014,” katanya.
Revisi RTRW itu sendiri, lanjutnya, dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya RTRW provinsi. RTRW Kabupaten Bogor terbit sebelum provinsi ada. Sehinggi memang harus direvisi untuk mengakomodir RTRW Provinsi. Revisi RTRW Kabupaten Bogor tersebut nantinya sekaligus mengatur rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat (KBB) yang kini menjadi pembahasan di DPR RI. Tentang hal ini Bogor Barat itu sudah diatur, di mana nantinya 3 zona. Sebanyak 14 kecamatan Bogor Barat dibagi ke dalam 3 zona.
Disebutkan, Zona 1 wilayah utara mencakup Tenjo, Parung Panjang hingga Rumpin untuk daerah pengembangan bisnis. Zona 2 di bagian tengah untuk pengembangan pendudukan di antaranya Dramaga dan sepanjang jalan provinsi hingga ke Cigudeg.
Sedangkan Zona 3 di wilayah selatan, akan digunakan sebagai konservasi pertanian, peternakan dan agrowisata. Sukajaya sampai dengan Tenjolaya yang berbatasan dengan hutan dan taman nasional akan dipertahankan. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo menjelaskan, pihaknya masuk menjadi tim teknis dalam revisi RTRW Kabypaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyerahkan draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke bagian Hukum Pemkab Bogor pada Mei 2014 lalu. Perubahan tata ruang Kabupaten Bogor merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 mengenai RTRW Jawa Barat. Revisi tata ruang Kabupaten Bogor juga disesuaikan dengan kebijakan nasional yang juga mengalami berubah. Misalnya ada reposisi kawasan pertambangan, industri, dan pariwisata. Selain itu, ada penambahan kawasan strategis yang dibutuhkan seiring dengan pertumbuhan dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bogor. (als) Editor: Alsabili