header_ads

Fatwa MUI Tentang Limbah Ramah Lingkungan

BERITA BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggodok fatwa tentang limbah ramah lingkungan untuk memicu kepedulian masyarakat. 

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Natsir Zubaidi menyatakan sebagian masyarakat tidak peduli dan mengabaikan limbah rumah tangganya sehingga mencemari lingkungan. Saat ini masyarakat cenderung kurang perhatian terhadap limbah lingkungan. 

"Seperti di Jakarta, dia mencontohkan beberapa sungai yang salah satunya Kali Ciliwung yang menjadi sasaran yang tercemari oleh limbah rumah tangga. Akibat dari perbuatan tersebut, yang tidak lain hanya akan merugikan masyarakat sendiri karena memperbesar peluang ancaman terhadap manusia," paparnya di Pekanbaru, Senin (20/10/2014).

Dirinya berharap dengan lahirnya fatwa tersebut dapat membantu untuk mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk dengan mencemari lingkungan melalui limbah rumah tangganya. Sektor lingkungan saat ini sudah menjadi salah satu hal yang telah mengundang perhatian dari MUI.

"Isu terkait dengan persoalan lingkungan memang menjadi perhatian masyarakat dunia. Persoalan pelestarian hutan, perlindungan satwa, kabut asap dan lainnya sejak beberapa waktu belakangan kerap mengganggu sosial masyarakat. Pernah duta Australia menemui MUI. Mereka menanyakan mengapa masyarakat indonesia mau membunuh satwa?," lanjutnya.

Menurutnya, MUI yang dibantu banyak lembaga yang bergelut dengan lingkungan untuk mengeluarkan fatwa Nomor 4/2014 tentang pelestarian satwa langka yang diterbitkan pada Januari. Hingga saat ini, bersama sejumlah pihak, MUI terus melakukan sosialisai tentang fatwa tersebut. Sedikitnya, sudah dilakukan sebanyak tiga kali seperti di Ujung Kulon, Aceh dan Pekanbaru.Selain tentang pelestarian satwa langka, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa formalin dan pertambangan ramah lingkungan. (red)




Diberdayakan oleh Blogger.