Gedung Parkir Stasiun Bogor Tanpa IMB
BERITA BOGOR - PT.KAI melakukan pelanggaran,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempermudah
pengurusan perizinannya.
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman menanggapi permasalahan gedung parkir yang berdiri dua lantai milik PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) KAI dibangun tanpa IMB di area Stasiun Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
"Untuk menyelesaikan bangunan tanpa IMB itu, pemkot sudah mengambil tindakan. Pemkot sudah melayangkan surat teguran melalui wasbangkim. Pihak Komisi A DPRD juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Komunikasi antara Pemkot dan PT KAI kurang bagus,” kata Usmar.
Menurut Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat pihaknya akan menyampaikan surat kepada Direktur Utama (Dirut) PT KAI Ignatius Jonan terkait gedung parkir yang tak berizin, juga Shalter Paledang yang juga belum berizin. Dikatakan, PT KAI harus memahami bahwa setiap bangunan harus ada IMB. “Bangunan kelurahan saja pakai izin apalagi gedung parkir yang luas seperti itu,” kata Ade Sarip.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin meminta agar dinas terkait turun tangan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola maupun pengusaha parkir di dalam area stasiun tersebut. "Karena kita ketahui bahwa bangunan untuk pengelolaan palkir itu tidak memiliki izin IMB, jadi harus ditindak tegas oleh pihak Satpol PP tanpa adanya pandang bulu,” harapnya, Selasa (7/10/2014).
Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor. Yus Ruswandi juga sangat menyesalkan bangunan tak berizin milik PT KAI. Permasalahan ini harus ditangani serius
karena menyangkut Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. “Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Kota Bogor. Pemkot selalu lemah dalam pengawasan, sehingga bangunan yang tidak memiliki IMB bisa lolos dengan lancer,” kata Yus Ruswandi. (red/Pakar)