Penyuluh Perikanan Harus Menguasai UU Desa
BERITA BOGOR - Para penyuluh perikanan di lapangan harus menguasi makna dan hakekat UU No.6/2014 Tentang Desa.
Sejumlah Kepala Desa, Mahasiswa, Penyuluh Perikanan dan Para Pelaku Perikanan di Jawa Barat menghadiri Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan yang berlangsung di Kampus Sekolah Tinggi Perikanan, Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (7/10/2014).
Kegiatan ini dalam rangka mendukung
implementasi Undang-Undang tersebut utamanya tentang peran strategis
desa dalam berkontribusi pada upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat,
khususnya masyarakat kelautan dan perikanan terkait dengan pendampingan
oleh penyuluh perikanan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan (BPSDM KP)m Dr. Suseno Sukoyono mengatakan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinilai penting untuk dipahami. "Terutama bagi para penyuluh perikanan di lapangan hatus menguasi makna dan hakekat undang - undang tersebut," paparnya.
Dirinya berharap pemikiran, program dan konsep yang telah disampaikan dan dibahas oleh para pembicara dapat mampu menjelaskan sevara rinci peran penyuluh perikanan dalam mengimplementasikan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. "Hal ini untuk pembangunan pedesaan dan teridentifikasinya koordinasi kebijakan pemerintah guna menunjang kegiatan pernyuluh perikanan dalam pembangunan desa," paparnya.
Dalam kesempatan ini pula pembicara Prof.Dr.J.Haryono Suyono,Ph.D,MA. selaku Ketua Yayasan Damandiri menyampaikan konsep Pengembangan Desa Berbasis Posdaya sebagai salahsatu langkah pengembangan sumber daya manusia pedesaan. "Program ini bertujuan untuk menguatkan fungsi - fungsi keluarga serta mendorong terpeliharanya infrastruktur sosial berdasarkan kearifan budaya lokal," tuturnya.
Sementara, Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri menyampaikan program pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi dukungan pemerintah terhadap manajemen dan teknis, peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, kapasitas kelembahaan dan masyarakat, memfasilitasi pemberdayaan adat sosial budaya masyarakat. (bili) Editor: Annisa
Stand Pameran Produk Olahan Perikanan di arena Kampus Sekolah Tinggi Perikanan, Kota Bogor, (7/10).