header_ads

UU Desa & Pengembangan Kelautan Perikanan

BERITA BOGOR - Upaya mengembangkan desa dimaksud secara partisipatif didasarkan pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. 

Desa mulai dikembangkan dalam berbagai bentuk, maka perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. 

Dalam kaitan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan bertajuk “Peran Penyuluh Perikanan dalam Pengembangan Kelautan dan Perikanan Melalui Implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa” di STP Jurusan Penyuluhan Perikanan, Jalan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (7/10/2014) pagi. 

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Mulyoto MM, mengatakan berbagai upaya untuk mengembangkan desa dimaksud secara partisipatif didasarkan pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang tersebut utamanya tentang peran strategis desa dalam berkontribusi pada upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelautan dan perikanan terkait dengan pendampingan oleh penyuluh perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jurusan Penyuluhan Perikanan, sebagai salah satu satuan pendidikan tinggi Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP). =red



Diberdayakan oleh Blogger.