UU Desa & Pengembangan Kelautan Perikanan
BERITA BOGOR - Upaya mengembangkan
desa dimaksud secara partisipatif didasarkan pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Desa mulai dikembangkan dalam berbagai bentuk, maka perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam
menyelenggarakan roda pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam kaitan itu, Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP), menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional
Penyuluhan Perikanan bertajuk “Peran Penyuluh Perikanan dalam
Pengembangan Kelautan dan Perikanan Melalui Implementasi Undang-Undang
No.6 Tahun 2014 tentang Desa” di STP Jurusan Penyuluhan Perikanan, Jalan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (7/10/2014) pagi.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Mulyoto MM, mengatakan berbagai upaya untuk mengembangkan
desa dimaksud secara partisipatif didasarkan pada Undang-Undang No. 6
tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka mendukung
implementasi Undang-Undang tersebut utamanya tentang peran strategis
desa dalam berkontribusi pada upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat,
khususnya masyarakat kelautan dan perikanan terkait dengan pendampingan
oleh penyuluh perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jurusan
Penyuluhan Perikanan, sebagai salah satu satuan pendidikan tinggi Badan
Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP). =red