header_ads

Gubernur Jawa Barat Segera Tetapkan UMK Tahun 2015

BERITA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan UMK Tahun 2015 untuk kesejahteraan buruh.

Derasnya desakan buruh di wilayah Jawa Barat membuat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk bersegera menetapkan keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 dengan harapan dapat mensejahterakan para buruh di Jabar.Sabtu,22 November 2104.

Menurutnya, pengambilan keputusan UMK berdasarkan pertimbangan yang dilakukan secara bijak mementingkan kesejahteraan para buruh. Bahkan keputusannya itu, lanjut dia, tentunya sesuai aturan yang berlaku, juga kesepakatan bersama pemerintah dengan seluruh pihak terkait.

Penetapan UMK 2015 tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Keppres nomor 107 tahun 2003 tentang dewan pengupahan dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.

Nilai UMK tertinggi di Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862. Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000. Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727. (Rilis)


Diberdayakan oleh Blogger.