Kinerja Disdukcapil Kab.Bogor
PUBLIKASI KINERJA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BOGOR
PELAYANAN publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak di jumpai kelemaha sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengigat fungsi pertama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Sejak di berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah pada tahun 2001, diharapkan mampu menyelaraskan salah satu tujuan dari semangat otonomi daerah dari semangat otonomi daerah yakni lebih mendekatkan pemerintah sebagai penyedia layanan kepada masyarakat. Hal ini karena pada dasarnya misi otonomi daerah adalah :
Sejak di berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah pada tahun 2001, diharapkan mampu menyelaraskan salah satu tujuan dari semangat otonomi daerah dari semangat otonomi daerah yakni lebih mendekatkan pemerintah sebagai penyedia layanan kepada masyarakat. Hal ini karena pada dasarnya misi otonomi daerah adalah :
1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
2) Menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah dan
3) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Dalam urusan kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah daerah pada hakekeat berkewajiban untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan dan status hukum bagi setiap pristiwa kependudukan daerah dan peristiwa penting lainnya yang dialami, baik oleh penduduk daerah yang berada di daerah atau di luar daerah.
Peristiwa kependudukan antara lain perubahan alamat pindah datang untuk menetap tinggal terbatas atau tinggal sementara serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian termasuk pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan, pergantian nama.
Peristiwa pentingnya yang dialami oleh seseorang dan merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data pada kartu identitas atau surat keteranga kependudukan. Untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bogor yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah Nomor 11 tahun 2008 tentang pembentukan dinas daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintah daerah.
1/11/2014
30/11/2014
