Safari Pelayanan BPT
BERITA BOGOR - BPT Kabupaten Bogor berupaya meningkatkan pelayanan perizinan terhadap masyarakat.
Ditengah persoalan perijinan yang mencuat di Bumi Tegar Beriman, Koordinator Lapangan Safari Pelayanan
Perizinan dan Sosialisasi BPT, Arief Fitriono, mengatakan Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor akan meningkatkan pelayanan perizinan terhadap masyarakat Kabupaten Bogor melalui safari pelayanan dan sosialisasi guna memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan yang diperlukan.
Hal ini merupakan salah satu upaya BPT
untuk mempermudah memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, sebagaimana peraturan yang diberlakukan. "Dengan adanya safari perizinan tersebut, kesejahteraan masyarakat dapat
tercapai, dengan konsep asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan
negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan efektivitas," katanya, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, saat ini perizinan yang dilayani saat safarai pelayanan perizinan adalah adalah SIUP, TDP, karena secara mekanisme SIUP dan TDP secara prosedural lebih mudah, serta persyaratannya lebih sederhana, sedangkan untuk perizinan lainnya di safari itu juga menerima konsultasi dari pemohon maupun dari aparat Desa dan Kecamatan.
Dirinya menyebutkan dasar hukum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006, tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 20 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan BPT, Peraturan Daerah, Nomor 9 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan organinasi perangkat Pemerintah Kabupaten Bogor, Peraturan Daerah, Nomor 1 tahun 2013 tentang pendapatan dan belanja Daerah.
Selain itu, Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 tahun 2012 tentang standar oprasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan pada BPT ( Berita Daerah Kabupaten Bogor tahun 2011 Nomor 438), Peratutan Bupati Bogor Nomor 50 tahun 2012 tentang perubahan atas Perbub Nomor 32 tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan penandatangan dokumen administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), (Berita Daerah Kabupaten Bogor tahun 2012 Nomor 148). (als/yd) Editor: Alsabili
