header_ads

Kinerja Dispenda Kabupaten Bogor

Publikasi Kinerja 
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor 
Tahun 2014 
.

Dalam upaya mewujudkan Visi Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 yaitu “Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia” dan Misi Pemerintah Kabupaten Bogor ke-5, yakni “Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kerjasama Antar Daerah Dalam Kerangka Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor telah menyusun Visi yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Dispenda Tahun 2013-2018 yaitu “Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor menjadi Dinas Pendapatan Daerah Termaju di Indonesia”.  Berdasarkan Visi tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor memiliki Misi sebagai berikut :
  • Meningkatkan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan;
  • Meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya aparatur dan organisasi;
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak;
  • Meningkatkan koordinasi, pengendalian dan pengawasan.

Berkenaan dengan target Dispenda Termaju adalah bahwa Dispenda Kabupaten Bogor akan mencapai Target Pendapatan Daerah sebesar Rp 2 Trilyun pada tahun 2017/2018, yang berarti lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Dispenda kabupaten lain di Indonesia, dengan indikator sebagai berikut :
  • Termaju pada Target Penerimaan Pendapatan Daerah di Indonesia, dimana saat ini Target Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 sebesar Rp 5.167.225.988.100 naik tahun 2015 menjadi sebesar Rp 5.211.501.553.000, Target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1.481.027.789.100 naik tahun 2015 menjadi sebesar Rp 1.637.154.279.000 dan Target Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 sebesar Rp 979.488.814.000 naik tahun 2015 menjadi sebesar Rp 1.111.622.860.000.  Adapun pajak daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor terdiri dari 10 pajak daerah, yakni : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
  • Termaju pada Kualitas Pelayanan pada wajib pajak daerah, yang diindikasikan dari analisis indeks kepuasan masyarakat dan tercapainya ISO 9001 serta rendahnya complain/pengaduan dari masyarakat. Saat ini Dinas Pendapatan Daerah telah memiliki 16 loket pelayanan yang terdiri dari 4 loket pelayanan BPHTB, 8 loket pelayanan PBB, 3 loket pelayanan Pajak Daerah dan 1 loket pelayanan administrasi umum (surat menyurat). Disamping itu terdapat 4 customer service yang terdiri dari 2 customer service PBB dan 2 customer service BPHTB;
  • Terdapat layanan pengaduan yaitu dengan sms ke nomor 021-96123490, sementara untuk pelayanan dilakukan di Gedung Dispenda, Jl Raya Tegar Beriman Cibinong Bogor, nomor telpon 021-87912442, faximile no 021-87906550. ISO 9001 dilaksanakan di Dispenda dengan maksud untuk memberikan jaminan kepada wajib pajak dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan mempunyai kualitas yang akuntable dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat; 

Dalam upaya mendekatkan jangkauan pelayanan Pajak Daerah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor pada tahun 2012 telah dibentuk 20 UPT Pajak dan 3 mobil pelayanan keliling dimana setiap minggu melakukan pelayanan keliling ke desa/kelurahan dan kecamatan sehingga lebih bersifat jemput bola, khususnya dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah bidang PBB.  

Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2014 telah diserahkan 1 mobil pelayanan pajak keliling oleh Bank Jabar Banten (BJB) kepada Dispenda yang dapat berfungsi untuk meningkatkan jangkauan pelayanan dan frekuensi pelayanan PBB. Pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui ATM Bank BRI dan BJB.

Upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak juga dilakukan melalui upaya sosialisasi yang tersebar di 40 kecamatan dan dilakukan secara periodik setiap bulan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya dan membawakan materi sosialisasi 10 Pajak Daerah serta Aturan/Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Daerah sehingga wajib pajak paham dan mau membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah sesuai prosedur yang ditetapkan:.

Termaju pada sistem data dan informasi pendapatan daerah yang dapat diakses oleh publik dalam bentuk digital. Saat ini Dinas Pendapatan Daerah memiliki website dengan alamat : http://dispenda.bogorkab.go.id/ dan alamat email: dispenda@bogorkab.go.id sehingga mempermudah masyarakat dan wajib pajak untuk mengakses data. Berkenaan dengan sistem informasi di bidang pajak daerah dan dalam upaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bogor dalam melaksanakan kewajibannnya membayar pajak, DISPENDA telah menyediakan sarana penunjang dalam pengelolaan administrasi pajak daerah, yakni dengan membuat aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh WP di Kabupaten Bogor. 

Sistem ini disebut e-SPTPD. e-SPTPD  adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web yang diperuntukan membantu para Wajib Pajak dalam mendaftarkan dan melaporkan Kewajiban Pajak Daerah secara on line dan dapat dilakukan dimana saja, yang terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Pajak Asli daerah (SIMPAD) yang sudah berjalan di DISPENDA Kabupaten Bogor;

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini telah mengembangkan sistem aplikasi pelayanan BPHTB On line khusus untuk PPAT / PPATS dan perorangan, sehingga diharapkan administrasi dan transaksi BPHTB dapat lebih efisien dan tepat waktu. Sistem aplikasi BPHTB ini didesain dengan basis web sehingga bisa diakses dari kantor PPAT / PPATS dengan menggunakan fasiltas layanan internet seperti telkomnet instant, speedy dan sebagainya. Untuk wajib pajak perorangan atau umum juga bisa mengakses sistem aplikasi ini pada loket atau counter khusus yang disiapkan oleh Dispenda Kabupaten Bogor; 

Disamping itu juga terdapat Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak On linedengan sasaran 175 wajib pajak pada tahun anggaran 2014 yang memiliki tujuan sebagai berikut :
  • Meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak;
  • Mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak;
  • Meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subyek pajak;
  • Mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan;
  • Meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak;

Sementara itu di bidang PBB terdapat Sistem Sismiop NG (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak Next Generation) adalah Sistem informasi pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dan memiliki fungsi yang dimiliki oleh aplikasi Sismiop Dirjen Jendral Pajak Pusat Pemerintah Indonesia (DJP) yaitu aplikasi Visual Basic (VB), dan telah disesuaikan khusus untuk keperluan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai pajak daerah:
  • Termaju dalam Kualitas Sumber Daya Manusia di Dispenda, khususnya dalam bidang Pajak Daerah. Berkaitan dengan indikator tersebut, dilakukan upaya bimbingan teknis dan in house training, sehingga aparatur Dispenda paham akan tugas pokok dan fungsinya di lapangan. Dispenda menyiapkan tenaga-tenaga profesional di bidang pajak daerah termasuk akan menyiapkan tenaga yang mampu mendata dan menilai tanah dan bangunan serta Dispenda juga akan mendidik pegawai menjadi juru sita. Kendala yang dihadapi Dispenda saat ini adalah keterbatasan SDM yang berkualitas, khususnya sebagai juru penilai maupun juru sita serta belum adanya integrasi sistem pendapatan daerah, sehingga hal ini mutlak diperlukan pada tahun 2015 untuk melakukan kegiatan Integrasi Sistem Pendapatan Daerah yang mampu mengintegrasikan antara sistem Pajak Daerah, BPHTB dan PBB dengan pihak Perbankan, Notaris/PPAT dan 20 UPT di Kabupaten Bogor.
  • Termaju dalam Penyusunan Produk Hukum dan Standar Operasional Prosedur di bidang Pajak Daerah serta implementasinya di masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2014 akan dilakukan revisi terhadap 10 Perda Pajak Daerah dalam rangka mengantisipasi situasi dan kondisi terkini di masyarakat;
  • Termaju dalam Manajemen Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan di Dinas Pendapatan Daerah. Pada Tahun Anggaran 2014 Dispenda Kabupaten Bogor menyiapkan sistem prosedur, sistem aplikasi, sarana prasarana dan SDM yang berkualitas yang berimpljkasi pada banyaknya kabupaten, kota dan propinsi di Indonesia, baik dari Dinas Pendapatan Daerah, dari DPRD maupun pemerintah daerah yang datang berkunjung melakukan studi banding ke Dispenda Kabupaten Bogor. Selama tahun 2014 sudah lebih dari 120 kabupaten/kota yang berkunjung ke Dispenda Kabupaten Bogor untuk bertukar pengetahuan tentang Pengelolaan Pajak Daerah, PBB P2 maupun BPHTB;

Prestasi lainnya dari Dispenda Kabupaten Bogor adalah mendapat juara ke-3 Lomba Pengelolaan Kearsipan Tingkat SKPD se-Kabupaten Bogor Tahun 2014.  Dengan ditunjang oleh sistem informasi yang terintegrasi, sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang Pajak Daerah, aturan serta Standar Operational Procedure (SOP) yang tersedia dan dipahami oleh aparatur Dispenda, sarana prasarana yang memadai serta manajemen yang terkendali dengan baik, maka Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dapat optimis mencapai visinya menjadi Dinas Pendapatan Daerah Termaju di Indonesia.

Visi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor adalah menjadi Dinas Pendapatan Daerah Termaju di Indonesia, dengan Target Pendapatan Daerah sebesar Rp 2 Trilyun pada tahun 2017/2018, yang berarti lebih tinggi jika dibandingkan dengan Dispenda kabupaten lain di Indonesia. 

Menurut Plt.Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, SH, MM, M.Si, pembayaran pajak daerah amat penting bagi kelancaran pembangunan di Kabupaten Bogor dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia. Dalam upaya mewujudkan visi dan misi tersebut, telah dirintis upaya-upaya di bidang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sejak tahun-tahun sebelumnya, sehingga terlihat peningkatan yang cukup signifikan baik dari sisi target maupun dari sisi realisasi penerimaan pendapatan daerah.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Drs. Adang Suptandar, Ak.,MM menjelaskan bahwa pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, irigasi, pertanian, perekonomian dan sebagainya. Oleh karena itu dihimbau kepada para wajib pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat aturan/prosedur.

Apabila dilihat dari Grafik Perkembangan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dari Tahun 2008 – 2015, Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meningkat secara signifikan dari target Rp 1.779.368.794.000 pada tahun 2008 menjadi Rp 5.179.556.974.00 pada tahun 2015. Demikian pula realisasi penerimaan pendapatan meningkat secara signifikan dari tahun 2008-2015.

Peningkatan ini dikontribusikan dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Adapun Target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor meningkat dari Rp 291 Milyar pada tahun 2008 menjadi Rp 1,605 Trilyun pada tahun 2015.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dikontribusikan oleh peningkatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang Sah. Apabila dicermati lebih lanjut, hal ini disebabkan adanya peningkatan terbesar pada Target Pajak Daerah Kabupaten Bogor dari Rp 153 Milyar pada tahun 2008 menjadi Rp 1,099 Trilyun pada tahun 2015. 

Sementara itu apabila dilihat komposisi Target Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor pada tahun 2014, yaitu : Pendapatan Asli Daerah 29%, Dana Perimbangan 47% dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 24%.  Kemudian pada tahun 2015 komposisi Target Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meningkat PAD-nya, menjadi 31%, Dana Perimbangan 48% dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 21%.  Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bogor tergolong mandiri dari sisi Pendapatan Asli Daerah, karena persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah telah diatas 20%.

Berkaitan dengan Target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor, komponen terbesar dikontribusikan oleh Pajak Daerah, yaitu 66% pada tahun 2014, meningkat menjadi 68% pada tahun 2015. Sedangkan komponen terbesar kedua yaitu lain-lain PAD yang sah yaitu 20%, kemudian diikuti dengan kontribusi dari retribusi daerah, dimana pada tahun 2014 13%, berkurang pada tahun 2015 menjadi 11% dari total PAD Kabupaten Bogor.

Upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Bogor perlu ditunjang selain dengan data dan sistem informasi pajak daerah yang terintegrasi, aturan (Standar Operational Procedure/SOP) yang diimplementasikan dengan baik, sarana prasarana yang memadai, Sumber Daya Manusia yang professional dan kompeten di bidangnya serta manajemen yang baik di setiap lini yang mampu berkoordinasi dan bekerjasama lintas sektoral.

Hal inilah yang menyebabkan peningkatan penerimaan pendapatan daerah dari 10 komponen pajak daerah tercapai dan realisasi penerimaan pajak daerah selalu melampaui target yang telah ditetapkan, sebagaimana tergambar dalam grafik perkembangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Dalam upaya pencapaian Visi Dispenda menjadi Dispenda Termaju di Indonesia dilakukan Kegiatan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2014 pada hari Kamis, 11 Desember 2014 yang bertempat di Gedung Tegar Beriman, dengan penanggung jawab Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar.

Menurut Kadispenda Kabupaten Bogor, Kegiatan Gebyar Pajak Daerah dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan para pihak terkait di Kabupaten Bogor, dalam hal ini wajib pajak daerah, pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan yang telah memberikan kontribusi yang sangat berarti kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu kegiatan Gebyar Pajak Daerah dapat memberikan motivasi/semangat kepada para petugas pajak dan pihak terkait yang membantu dalam upaya pemungutan pajak daerah untuk lebih giat dalam mencapai target yang telah ditetapkan, demikian juga bagi wajib pajak/masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar Pajak Daerah tepat waktu, tepat jumlah dan tepat aturan. 

Pada Kegiatan Gebyar Pajak Daerah diberikan penghargaan kepada 35 Wajib Pajak Terbaik Tahun 2014 yang telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dalam membiayai pembangunan Kabupaten Bogor.

Kategori Pajak Hotel :
  • GRAHA ASIH LESTARI/ PT. Kinasih Conference
  • HARRIS HOTEL SENTUL
  • ROYAL SAFARI GARDEN HOTEL
  • HIGHLAND PARK

Kategori Pajak Restoran :
  • RINDU ALAM, RM
  • PT. REKSO NATIONAL FOOD (McDONALD SUKAHATI)
  • GRAND JAYA RAYA RESORT
  • CIMORY RIVERSIDE
  • KARIMATA

Kategori Pajak Hiburan :
  • SPORT CLUB AND SPA
  • TAMAN SAFARI INDONESIA
  • TAMAN WISATA MATAHARI
  • AGRO WISATA GUNUNG MAS

Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :
  • INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk, PT
  • ALOMA WANGI, CV
  • GUNUNG MAS JAYA INDAH, PT
  • HOLCIM INDONESIA, PT
  • PT. SUDAMANIK

Kategori Pajak Parkir :
  • CENTREPARK CITRA CORPORA
  • PT. BANGUN CILEUNGSI INDAH

Kategori Pajak Air Tanah :
  • INDOMULTI MAS PRAKARSA, PT
  • KARA SANTAN PRATAMA, PT
  • TIRTA PURBALINGGA
  • PT. CLARIANT

Kategori BPHTB :
  • PT. INDOPROPERTAMA NUSAPERSADA
  • PT. WAHANA SEKAR AGRO
  • PT. DARYA-VARIA LABORATORIA Tbk
  • DEWI JULIA PRAMITARINI
  • BOEDIANTO BOENTARAN, CS

Kategori PBB P2 :
  • PT. FUSION PLUS INDONESIA/ LIDO LAKES
  • BAMBANG TRIATMODJO
  • YAYASAN PURNA BAKTI PERTIWI
  • SUJANTO MIHARDJA
  • PT.JASA MARGA (PERSERO)
  • PT. ASPEK KUMBONG (PBB)

Sementara, 13 Desa atas dedikasinya dalam mengkoordinir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Sektor Perdesaan BUku 1 Tahun Pajak 2014 :
  1. Desa Kalong I - Kecamatan Leuwisadeng
  2. Desa Kalong II - Kecamatan Leuwisadeng
  3. Desa Wangun Jaya - Kecamatan Leuwisadeng
  4. Desa Leuwisadeng - Kecamatan Leuwisadeng
  5. Desa Leuwimekar - Kecamatan Leuwiliang
  6. Desa Puraseda - Kecamatan Leuwiliang
  7. Desa Srogol - Kecamatan Cigombong
  8. Desa Sirnagalih - Kecamatan Tamansari
  9. Desa Tugu Utara - Kecamatan Cisarua
  10. Desa Urug - Kecamatan Sukajaya
  11. Desa Kiarapandak - Kecamatan Sukajaya
  12. Desa Batujajar kecamatan Cigudeg
  13. Desa Mekar Wangi kecamatan Cariu.

Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Terbaik Tahun 2014 yang telah memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bogor : Ratna Ramli, SH, M.Kn.

Instansi yang telah bekerjasama dengan baik dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014 : Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Bank BRI Cabang Dewi Sartika Bogor dan Cibinong, Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cibinong, PT. PLN Area Bogor, DepokdanGunungputri, Kantor Pajak Pratama Ciawi, Cileungsi dan Cibinong, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)danIkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT).

Kecamatan yang telah memberikan kontribusi terbaik terhadap penerimaan PBB P2 Kabupaten Bogor Tahun 2014 : Kecamatan Gunungputri, Citeureup, Cileungsi, Babakan Madang dan Cibinong.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor yang memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan otonomi di bidang pendapatan daerah, memiliki fungsi: 
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah; 
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan daerah; 
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan daerah; 
  • Pengelolaan kesekretariatan dinas serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Berkenaan dengan tupoksi tersebut, struktur organisasi Dispenda Kabupaten Bogor memiliki 1 sekretariat dan 4 bidang, yaitu bidang PBB, BPHTB, Pajak Daerah dan bidang Perencanaan dan Pengembangan dimana masing-masing bidang/sekretariat memiliki 3 seksi/sub bagian. Selama tahun anggaran 2014, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor melaksanakan 6 program dan 71 kegiatan yang dibantu oleh 194 PNS, 7 TKK dan sejumlah tenaga outsourcing yang tersebar pada kantor pusat Dispenda serta 20 UPT se-Kabupaten Bogor.

Bidang Pajak Daerah melakukan kegiatan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah, Pendataan Wajib Pajak Daerah, Penagihan Pajak Daerah, Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah, Penerbitan dan Pendistribusian Dokumen Ketetapan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak Daerah pada 8 pajak daerah, mulai dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Adapun Target 10 pajak daerah yang dikelola oleh Dispenda, menunjukkan peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015.

Meskipun target yang ditetapkan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, berkat kerjasama seluruh pimpinan, staf dan instansi terkait lainnya, realisasi penerimaan pajak daerah selalu melampaui target yang telah ditetapkan, sebagaimana tergambar dalam grafik perkembangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) berikut ini.

Bidang PBB memiliki beberapa kegiatan, diantaranya : Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT), dimana pada tahun 2012, dilaksanakan di 7 kecamatan wilayah Cibinong Raya, pada tahun 2013 dilaksanakan di 10 kecamatan, sedangkan pada tahun 2014 dilaksanakan di 9 kecamatan, yaitu kecamatan Cijeruk, Cigombong, Caringin, Tamansari, Ciseeng, Rancabungur, Jonggol, Cariu dan Tanjungsari. Kegiatan ZNT dilaksanakan setiap tahun dengan mempertimbangkan perkembangan harga pasar wajar di lapangan, khususnya terhadap wilayah yang perkembangannya sangat dinamis dan cepat.  Kegiatan ini harus melibatkan masyarakat/desa, sehingga penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB yang wajar akan dapat diterima oleh masyarakat serta dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah Kabupaten Bogor.

Selain itu juga dilakukan kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB Sektor Telekomunikasi (BTS), dimana pada tahun 2014 dilaksanakan pada 20 kecamatan, dengan jumlah total hasil pendataan sebanyak 768 tower. Kegiatan lainnya adalah Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP – Pendataan/Pemetaan), dimana pada tahun 2013 dilakukan pembentukan basis data Sismiop di Kecamatan Pamijahan dan pada tahun 2014, pemeliharaan basis data dilakukan di Kecamatan Cibinong, Bojonggede dan Gunungputri. Kegiatan Penagihan PBB, Verifikasi Data Obyek PBB, Penanganan Keberatan dan Pengurangan PBB serta Pendistribusian dan Pengendalian SPPT PBB adalah kegiatan yang dilakukan selama tahun 2014 dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Bogor, di bidang PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Tujuan dilaksanakannya Sismiop adalah untuk mengantisipasi perkembangan tata guna lahan, perkembangan harga pasar yang wajar dan harga property yang jauh diatas NJOP,  banyaknya mutasi kepemilikan baik jual beli, waris, hibah, wasiat dan lain-lain yang tidak dilaporkan, adanya perubahan dan pergeseran fungsi lahan, adanya obyek dan subyek pajak yang belum terdaftar baik dalam basis data maupun peta Sismiop, adanya kesalahan administrasi yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan data (updating basis data) serta masih adanya desa di Kabupaten Bogor yang belum melakukan pendataan dengan pola Sismiop. 

Kegiatan Pendataan Obyek Pajak PBB, Pengelolaan Teknologi Informasi PBB, Updating DataPBB dan Pemeliharaan Basis Data PBB dilakukan dengan proses digitasi peta digital kedalam sistem SMART MAP, sehingga akan menghasilkan data yang lebih akurat baik dalam bentuk peta maupun data base Sismiop, terutama bagi kecamatan yang belum melakukan Sismiop

Bidang BPHTB dan Dana Transfer memiliki kegiatan Pelayanan Validasi BPHTB, Penelitian dan Verifikasi SSPD BPHTB, Evaluasi dan Pengendalian BPHTB, Penagihan dan Pengadministrasian Dana Transfer, Pengolahan Data BPHTB dan Teknologi Informasi.

Sedangkan Bidang Perencanaan dan Pengembangan memiliki kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah, Penyusunan Data dan Perhitungan Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pendapatan Daerah, Pengolahan Data Penerimaan Pendapatan Daerah, Pemeriksaan dan Pengendalian Pajak Daerah, Pelayanan dan Pengadministrasian Benda Berharga, Sosialisasi Pendapatan Daerah, Pembinaan Aparatur Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Penyusunan Produk Hukum di Bidang Pajak Daerah, Penyusunan Target Penerimaan Pendapatan Daerah, Penerapan Sistem Pelaporan Online Pajak Hotel dan Restoran, Integrasi Sistem Aplikasi Pendapatan Daerah dan Penerapan ISO Pelayanan Pajak Daerah.

Kegiatan ISO Pelayanan Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima pada wajib pajak dan masyarakat secara berkesinambungan melalui sistem yang terpadu, dinamis dan terukur, khususnya untuk Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Bogor, Kegiatan bimbingan teknis dan in house training diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan di bidang pajak daerah, memacu motivasi/semangat kepada para petugas pajak dan pihak terkait yang membantu dalam upaya pemungutan pajak daerah untuk lebih giat dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Kegiatan pemeriksaan pajak daerah ditujukan untuk melakukan pemeriksaan pembayaran para wajib pajak apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tepat jumlah.  

Kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah bertujuan untuk menggali potensi pajak daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Sedangkan kegiatan sosialisasi pendapatan daerah ditujukan untuk dapat lebih meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran wajib pajak/masyarakat dalam membayar Pajak Daerah tepat waktu, tepat jumlah dan tepat aturan. 

Sekretariat Dispenda membawahi sub bag umum dan kepegawaian yang melakukan pembinaan kepegawaian agar sesuai dengan nilai-nilai yang ditanamkan di Dispenda, yaitu : PENDAPATAN (Pelayanan prima, Etos kerja, Niat yang baik, Disiplin, Amanah, Profesionalisme, Akuntable, Transparan, Aktif dalam bekerja, Normatif).  Selain itu Sub bagian Program dan Pelaporan bertanggungjawab atas penyusunan pelaporan, monitoring, evaluasi, penyusunan perencanaan anggaran dan program kegiatan, pengelolaan kehumasan dan web site Dispenda. Dan subbag keuangan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Dispenda.

Dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, optimalisasi pemeriksaan pajak daerah, pendataan dan penilaian yang intensif, evaluasi produk hukum, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, sosialiasi ke wajib pajak yang intensif, pembinaan yang terus menerus pada aparatur pemungut pajak daerah, penggalian sumber penerimaan dari sektor lain seperti Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka optimis dapat meraih Pendapatan Asli Daerah Termasuk Tertinggi di Indonesia sebagai salah satu Penciri Termaju dalam mewujudkan Visi Dispenda menjadi Dispenda Termaju di Indonesia dan Visi Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia. (adv)

1/12/2014
30/12/2014



Diberdayakan oleh Blogger.